DPR Sahkan UU Kesepakatan ASEAN tentang E-Commerce, Ini Manfaatnya

Mendag Lutfi sebut PMSE se-ASEAN jadi alat dongkrak ekonomi

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Kesepakatan ASEAN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan itu karena PMSE di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN. Dia menyebut ini akan meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN.

"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN," kata Mendag di Jakarta, seperti dilansir kantor berita ANTARA, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Perlindungan Data Jadi Ganjalan dalam ASEAN Agreement soal E-commerce

1. PMSE, alat untuk mendorong kinerja perekonomian

DPR Sahkan UU Kesepakatan ASEAN tentang E-Commerce, Ini ManfaatnyaIlustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Lutfi mengatakan prioritas utama Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se- ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian. Implementasi Kesepakatan ASEAN dalam perdagangan elektronik ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.

"Dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE," tegas Mendag Lutfi.

2. AACC tingkatkan perdagangan antarwilayah di ASEAN

DPR Sahkan UU Kesepakatan ASEAN tentang E-Commerce, Ini ManfaatnyaIlustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara AAEC diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah di ASEAN. Selain itu, AAEC juga diharapkan mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE.

"Meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN," papar Lutfi.

Baca Juga: Mendag Sebut Aset Kripto Tumbuh 5 Kali Lipat Jadi Rp370 Triliun 

3. DPR Sahkan UU ASEAN Agreement tentang PMSE

DPR Sahkan UU Kesepakatan ASEAN tentang E-Commerce, Ini ManfaatnyaIlustrasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

DPR RI telah mengetok palu dan menyetujui RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (7/9/2021). Turut hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan DPR berharap pemerintah segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan sektor UMKM agar dapat memanfaatkan PMSE.

Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal.

Baca Juga: Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir E-commerce

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya