Indonesia Bentuk Satgas Kerja Sama Mata Uang Lokal

Beberapa negara sudah sepakat tidak saling gunakan dolar

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bersama dengan beberapa pemangku kebijakan membentuk Task Force National Local Currency Settlement (Satgas Nasional LCS) alias Satgas Kerja Sama Mata Uang Lokal pada Rabu (25/5/2022).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak 2018 telah merangkul beberapa negara untuk bekerja sama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan Tiongkok.

"Dengan kontribusi yang mendorong tren positif pertumbuhan LCS di pasar keuangan hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I-2022," kata Erwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Ikuti Jejak Tiongkok, Indonesia Mesti Buat Mata Uang Digital Sendiri

1. Pentingnya penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama internasional

Indonesia Bentuk Satgas Kerja Sama Mata Uang LokalIlustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Erwin juga mengatakan upaya perluasan LCS penting untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama (dolar), sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.

"LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melalui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat," ujarnya.

Baca Juga: Bye-bye Dolar AS! Perdagangan RI-Malaysia Sepakat Pakai Uang Nasional

2. Program Satgas Nasional LCS

Indonesia Bentuk Satgas Kerja Sama Mata Uang LokalKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS terdiri dari sosialisasi dengan target untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif, serta mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid itu menyebutkan LCS merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.

Baca Juga: Bye-bye! Perdagangan RI-Tiongkok Tak Lagi Pakai Dolar AS

3. Satgas LCS melibatkan berbagai pemangku kepentingan

Indonesia Bentuk Satgas Kerja Sama Mata Uang Lokalilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Satgas LCS merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi BI bersama kementerian/lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS. Beberapa pemangku kebijakan yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, Satgas ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya