Kemenkeu Beri Relaksasi Pembayaran Cukai, Begini Cara Daftarnya!

Pengusaha bisa tunda bayar cukai

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.

Upaya ini merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

"Ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau," demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

1. Kategori penundaan jatuh tempo pembayaran cukai

Kemenkeu Beri Relaksasi Pembayaran Cukai, Begini Cara Daftarnya!Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.

Pokok-pokok PMK tersebut meliputi penundaan pembayaran cukai 90 hari atas pemesanan pita cukai yang belum dibayar sampai jatuh tempo penundaan saat peraturan ini berlaku yaitu 12 Juli 2021.

Kemudian, juga pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan saat peraturan ini berlaku sampai 31 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2021.

2. Langkah-langkah mendapatkan relaksasi

Kemenkeu Beri Relaksasi Pembayaran Cukai, Begini Cara Daftarnya!Petani menjemur tembakau rajangan di lapangan lembah Gunung Sindoro-Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Untuk mendapatkan relaksasi ini, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP penundaan.

Selanjutnya, kantor bea cukai melakukan perubahan SKEP penundaan menerbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ) serta merekam perubahan SKEP penundaan pada aplikasi ExSIS.

Lalu, bea cukai menerbitkan persetujuan CK-1 dalam jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP penundaan sampai CK-1 pada 31 Oktober 2021.

Relaksasi penundaan pembayaran akan diberikan setelah kepala kantor bea cukai atau kepala kantor wilayah bea cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Keputusan itu berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada bea cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari.

Baca Juga: Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? 

3. Nilai relaksasi hingga Rp71 triliun

Kemenkeu Beri Relaksasi Pembayaran Cukai, Begini Cara Daftarnya!Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Seluruh pemberian relaksasi ini akan ditangani oleh bea cukai dengan memegang prinsip kehati-hatian mengingat penundaan pembayaran ini nilainya mencapai Rp71 triliun atau 97 persen dari CK-1.

Nilai tersebut berasal dari penundaan pembayaran cukai 120 pabrik hasil tembakau, atau 11 persen jumlah pabrik hasil tembakau pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021.

Baca Juga: Tarif Baru Cukai Rokok Berlaku Hari Ini, Berapa Kenaikannya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya