Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan Pemerintah

Perusahaan diminta melengkapi izin

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek PT Baoshou Taman Industri Investmen (PT BTII) ini dihentikan karena tidak memiliki izin resmi.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi di Kepri karena Tak Kantongi Izin

1. Perusahaan diminta mengurus izin dan bayar denda

Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan PemerintahIlustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Setelah penghentian proyek reklamasi ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. PT BTII memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.

Adin menjelaskan KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat dalam proses penghentian proyek tersebut.

"Tindakan tegas ini dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir," kata dia.

Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap

2. Reklamasi kegiatan risiko tinggi sehingga harus dapat izin PKKPRL

Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan Pemerintahkkp.go.id

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf, menyampaikan reklamasi masuk dalam kegiatan kategori risiko tinggi. Hal itu diatur dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang dikawal KKP.

“Seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL. Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil," terang Halid.

Baca Juga: Menteri KKP: Ada yang Lobi Pemerintah Supaya Cantrang Diizinkan Lagi

3

Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan PemerintahPenghentian reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah. (Screenshot video ANTARA NEWS/Pradanna Putra Tampi/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)

Sebagai informasi, PT BTII dalam hal ini telah melanggar Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195.

Serta Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya