Sri Mulyani Beberkan Cara Pemerintah Genjot Kebijakan Pajak 2024

Pemerintah pakai sistem inti perpajakan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan berbagai langkah untuk mengoptimalkan arah kebijakan pajak pada 2024. Bendahara Negara menjelaskan upaya optimalisasi tersebut salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan transformasi ekonomi melalui penguatan reformasi fiskal secara holistik.

Pernyataan tersebut menanggapi pandangan fraksi terhadap dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024, terkait pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

"Pemerintah akan menjaga sistem perpajakan agar lebih adil, sehat, dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Penerimaan Perpajakan 2023 Rp2.021,2 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

1. Menggunakan sistem inti pajak

Sri Mulyani Beberkan Cara Pemerintah Genjot Kebijakan Pajak 2024(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dia membeberkan kebijakan perpajakan 2024 akan dioptimalisasi melalui sistem inti perpajakan atau core-tax system. Menkeu menjelaskan sistem inti perpajakan menjadi motor reformasi berbagai aspek perpajakan.

“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan (core-tax system),” kata Sri Mulyani.

Implementasi sistem inti perpajakan, kata dia, akan diiringi oleh penguatan dari sisi administrasi, mencakup penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Baca Juga: Bayar Pajak Kelebihan? Sekarang Bisa Kembali dalam 15 Hari lho!

2. Memperluas basis pajak dan tetap beri insentif pajak

Sri Mulyani Beberkan Cara Pemerintah Genjot Kebijakan Pajak 2024ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Menurutnya, pemerintah juga secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut setelah pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi

Baca Juga: DJP Sebut Arisan Sosialita Rp2,5 Miliar Bukan Objek Pajak Penghasilan

3. Menorong PNBP

Sri Mulyani Beberkan Cara Pemerintah Genjot Kebijakan Pajak 2024Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023). (youtube.com/DPR RI)

Pemerintah juga akan mendorong dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya peningkatan PNBP akan terus diupayakan melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi pengelolaan aset negara, serta inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.

Menurutnya, berbagai langkah itu dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan arah kebijakan perpajakan 2024.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya