139.028 Debitur Bank Daerah Kena Imbas COVID-19, Nilainya Rp35,9 T

Angka itu didapat dari 27 Bank Pembangunan Daerah

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mencatat 139.028 debitur yang terkena dampak pandemik COVID-19 dengan nilai kredit Rp35,94 triliun.

"Data tersebut merupakan nilai agregat yang kami terima dari 27 BPD, jika dibandingkan total kredit bank daerah kini senilai Rp458 triliun, itu setara 7 persen,”  kata Ketua Asbanda Supriyatno Selasa, (28/4).

1. Debitur terbanyak berasal dari BPD kelompok bank umum kegiatan usaha bank buku II

139.028 Debitur Bank Daerah Kena Imbas COVID-19, Nilainya Rp35,9 TIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

Supriyatno mengatakan, jumlah tersebut mayoritas berada pada BPD kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II.

Berdasarkan data yang dia sampaikan, sebanyak 58 persen jumlah nasabah berada di BUKU II. Kemudian dari sisi saldo debet, sebanyak 53,77 persen juga berada di BUKU II.

2. Permodalan bank umum kegiatan usaha Buku II harus diperhatikan

139.028 Debitur Bank Daerah Kena Imbas COVID-19, Nilainya Rp35,9 TIlustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Maka dari itu, menurut Supriyatno, hal ini perlu diperhatikan dengan serius, lantaran permodalan bank umum kegiatan usaha BUKU II yang terbatas.

"Ini harus dapat penanganan lebih serius, BUKU II ini modal terbatas, mudah-mudahan yang minta restrukturisasi nanti tidak bertambah. Kalau ini bertambah akan menjadi buruk," ujarnya.

Untuk itu, BPD saat ini terus memantau kualitas kredit debitur tak terkecuali yang sudah mendapatkan restrukturisasi, sebab jika debitur yang telah mendapat keringanan kredit masih mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran, maka kualitas kredit berpotensi akan kembali tertekan.

3. Relaksasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11

139.028 Debitur Bank Daerah Kena Imbas COVID-19, Nilainya Rp35,9 TLogo OJK (Dok. ANTARA News)

Sekadar mengingatkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak virus corona.

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Dalan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Baca Juga: OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya