3 Asosiasi Fintech Teken Komitmen Kolaborasi Inovasi  

Akan diluncurkan pada acara Indonesia Fintech Summit & Expo

Jakarta, IDN Times - Tiga Asosiasi industri fintech yakni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) akan meluncurkan Joint Code of Conduct on Responsible Fintech Innovation, pada September mendatang.

Hal ini merupakan, salah satu bentuk komitmen dalam melakukan standarisasi dan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.

"Joint Code of Conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting Iainnya," kata Ketua Umum AFTECH Niki Luhur di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga: Polisi Buru Fintech yang Lecehkan Nasabah di Media Sosial

1. Tingginya pertumbuhan fintech memberikan banyak tantangan

3 Asosiasi Fintech Teken Komitmen Kolaborasi Inovasi  IDN Times / Auriga Agustina

Ia menjelaskan, tingginya pertumbuhan industri fintech memberikan banyak tantangan pada para pelakunya. Hal itu pun, kata dia, harus mendapat perhatian khusus oleh berbagai pemangku kepentingan.

”Kami sangat memahami bahwa masih banyak isu yang harus dibahas dan ditangani untuk memastikan bahwa industri fintech di Indonesia dapat tumbuh secara berkesinambungan dan sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan oleh regulator," ucapnya.

2. OJK selalu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan fintech

3 Asosiasi Fintech Teken Komitmen Kolaborasi Inovasi  IDN Times / Auriga Agustina

Dalam kesempatan yang sama, Adviser Grup Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Widyo Gunadi mengatakan selama ini, OJK dan regulator lainnya selalu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri fintech dan inovasi keuangan digital.

"Hal tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan pembinaan, salah satunya dengan dikeluarkannya beberapa peraturan terkait fintech yang mengutamakan perlindungan konsumen tanpa menghalangi inovasi," tuturnya.

3 . AFTECH memililiki 280 perusahaan

3 Asosiasi Fintech Teken Komitmen Kolaborasi Inovasi  IDN Times / Auriga Agustina

Sebagai informasi, saat Ini AFTECH memliki total anggota sebanyak 280 perusahaan. Dari total tersebut, 250 di antaranya merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di berbagai sektor seperti slstem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insuretech, maupun equity crowd funding.

Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya