3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? 

Padahal Erick Thohir memberi tenggat waktu pada 25 Mei

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta seluruh perusahaan BUMN mempersiapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi jika nantinya pegawai diminta masuk ke kantor, pascapemerintah resmi menerapkan skenario new normal atau kenormalan baru.

Namun, hingga saat ini masih ada perusahaan BUMN yang belum melaporkan terkait protokol tersebut. Padahal, Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat edarannya, memberikan tenggat waktu 25 Mei bagi seluruh perusahaan BUMN untuk melaporkan persiapan itu.

"Hingga siang tadi tinggal, 6 persen (yang belum memberikan laporan)," kata Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga dalam diskusi virtual, Rabu (27/5).

1. Berikut tiga perusahaan BUMN yang belum melapor

3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? IDN Times/Auriga Agustina

Dia mengatakan dari enam persen yang perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan BUMN yang belum melakukan pelaporan, yakni PT PANN, PT Kertas Kraft Aceh dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurutnya ketiga perusahaan tersebut belum melapor karena belum mempersiapkan secara detail terkait antisipasi skenario new normal yang ditugaskan Erick Thohir. Dia menyebut itu hanya jumlah kecil dibandingkan perusahaan BUMN yang telah memberikan laporan.

Dia pun mengatakan pihaknya masih akan menunggu perusahaan yang belum memberikan laporan tersebut.

Baca Juga: Intip Persiapan 4 Perusahaan BUMN Hadapi Skenario The New Normal 

2. Kemarin, 86 persen perusahaan BUMN sudah memberi laporan

3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? Erick thohir menerima bantuan untuk tangani COVID-19 (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Kemarin, Rabu (27/5), Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir mengatakan baru 86 persen BUMN dari total perusahaan sebesar 142 yang siap melaksanakan protokol new normal dalam lingkup kerjanya masing-masing.

Dari hasil mapping, jelas Erick, memang masih ada beberapa BUMN yang belum mempersiapkan protokol ini. Untuk itu ia kini tengah mendorong BUMN yang belum siap untuk segera merampungkan protokol tersebut.

"Dari hasil mapping kita 86 persen BUMN siap, nah, ini menarik, karena ada yang gak siap, nah yang gak siap ini kita bantu supaya gak bikin blunder di lapangan," ujarnya.

Arya menambahkan bahwa PT KAI pun sudah memberi laporan pada hari ini. "KAI sudah submit, kalau new normal mereka sudah siapkan baik pelayanan publik maupun kesiapan di kantor," ujarnya.

3. Fase-fase new normal yang bakal diterapkan perusahaan BUMN

3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Erick juga telah mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN, beberapa hari lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Berikut penjelasan setiap fase tersebut:

Fase 1, pada 25 Mei 2020, protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya harus dikeluarkan atau diselesaikan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).

Kemudian, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka, dan orang-orang dilarang berkumpul.

Fase 2, pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka. Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak dua meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Fase 3, pada 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

Fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemik masing-masing daerah.

"Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis surat edaran itu.

Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Fase 5, pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.

3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 Bulan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya