Aduan Konsumen Melonjak karena Keluhan Soal Pengembang Perumahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pada 2019 terdapat 1.510 pengaduan, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2018 yang hanya mencapai 580 pengaduan. Komisi III BPKN Rizal E Halim mengatakan, pengaduan tersebut didominasi oleh sektor perumahan sebesar 1.370 aduan
"Kasus perumahan selain Batam banyak sekali, kalau teman-teman pernah dengar Jatinegara Indah disita dan sudah dikuasi tapi masih bisa dijual swasta, hebatnya lagi dibiayai oleh bank pemerintah yang kaget masyarakat ketika ada informasi eksekusi lahan," katanya di Jakarta, Senin (16/12).
1. Masyarakat mengadukan pra hingga pascapembangunan sektor perumahan
Ia mengatakan pokok permasalahan di sektor perumahan cenderung terjadi pada pra-pembangunan. Sebagian besar masalahnya ialah tidak adanya legalitas izin lahan belum dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pencairan kredit.
Sedangkan, aduan di sektor perumahan pada pembangunan ialah dalam hal megadukan perubahan site plan atau ukuran rumah tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
"Kemudian, pascapembangunan tentang tidak dilakukannya serah terima oleh pengembang karena pembangunan belum selesai," tuturnya.
Baca Juga: Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengembang
2. BPKN memberi catatan terhadap pemerintah
Untuk itu dalam mencegah insiden perumahan, BPKN memberikan catatan atau rekomendasi terhadap pemerintah khususnya Kementerian PUPR. Di antaranya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dan perbuatan pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang dan Pertaturan Menteri terkait.
3. Jasa keuangan aduan terbanyak kedua setelah sektor perumahan
Selain sektor perumahan, terdapat 76 kasus jasa keuangan, 12 kasus e commerce, 9 kasus listrik dan gas rumah tangga, 6 kasus layanan kesehatan, kasus tranformasi sebanyak 5 aduan, telekomunikasi 5 kasus,barang elektronik 3 kasus, dan lalin-lain 24 kasus.
"Termasuk yang black out PLN, total potensi kerugian dari 1.510 kasus itu Rp3,35 trilun," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Sanksi untuk Pengembang Perumahan“Nakal” Belum Jelas