Anggaran Bantuan Kuota Internet Rp6,6 T, Cek Kamu Dapat Jatah Berapa!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kegiatan pendidikan menjadi salah satu yang terdampak oleh COVID-19. Oleh karena itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN pemerintah mengalokasikan dana Rp6,6 triliun untuk kuota bantuan internet bagi pelajar dan juga tenaga pendidik.
"Bantuan internet penting, sebab gak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka dan pertemuan fisik (saat ini)," katanya melalui virtual, Senin (23/11/2020).
1. Rincian alokasi anggaran kuota internet
Secara rinci, subsidi kuota internet ini akan diberikan untuk lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 5,5 triliun, kemudian untuk lingkup Kementerian Agama Rp 1,16 triliun.
"Keseluruhan dana ini menggunakan anggaran mencapai lebih dari Rp6,66 triliun. Hanya untuk internet," jelasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Lagi dan Tambahan Aplikasi Belajar
2. Rincian besaran subsidi kuota untuk murid dan guru
Editor’s picks
Dia menjelaskan besaran subsidi kuota internet diberikan kepada 60 juta pelajar dengan rincian untuk murid SD, SMP, SMA sebanyak 35 gigabyte (gb) per bulan. Lalu, sebanyak 6 juta mahasiswa mendapatkan 42gb per bulan. Selain itu, sebanyak 3,87 juta dosen dan guru berhak menerima 52 gb per bulan.
"Meskipun pasti tidak 100 persen optimal, para pelajar murid dan mahasiswa masih tetap bisa melakukan kegiatan belajar. Dan para pengajar, guru, dosen masih bisa memberikan kesempatan untuk melakukan pengajaran," jelasnya.
3. Pemerintah juga telah memberi subsidi gaji untuk tenaga honorer
Selain subsidi kuota internet, pemerintah juga telah memberikan subsidi gaji bagi guru honorer yakni dengan anggaran Rp 2,94 triliun untuk tenaga pendidik di Kemendikbud. Selain itu, dana sebesar Rp 2,08 triliun yang dialokasikan untuk guru honorer di Kemenag, dan pesantren Rp2,61 triliun.
Pemerintah juga memberikan subsidi upah untuk tenaga pendidik yang statusnya non-PNS. Peneriman subsidi upah 1,6 juta dari pendidik dan kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud dan 800 ribu dari tenaga pendidikan Kemenag. Adapun, besaran subsidi upah yang diberikan yakni sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belum Merata, Mendikbud Nadiem Kecewa