Antisipasi Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Putuskan 5 Kebijakan Ini

Salah satunya masa penyampaian SPT diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat koordinasi melalui konferensi video, dengan sejumlah jajaran Kementerian Keuangan. Sri Mulyani tak melakukan tatap muka, guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sabtu-Minggu ini saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu, untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus corona," kata Sri Mulyani melalui akun Instagramnya, Minggu (15/3).

Kabar ini sekaligus membantah Sri Mulyani terpapar virus corona yang belakangan disebut-sebut kontak langsung dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang telah dinyatakan positif terjangkit virus corona.

1. Kementerian dan lembaga realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona

Antisipasi Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Putuskan 5 Kebijakan IniMenteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Rapat tersebut menghasilkan lima kebijakan. Pertama, Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran bagi kementerian atau lembaga, agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprogramming anggaran kementerian atau lembaga, untuk penanganan masalah Covid19.

"Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak pencegahan COVID-19," kata dia.

Kedua, Sri Mulyani mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran COVID-19.

Antisipasi Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Putuskan 5 Kebijakan IniIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Sri Mulyani Tuntut Pejabat Kemenkeu Perbaiki Ekonomi Bersama 

2. Kementerian Keuangan memperpanjang waktu penyerahan SPT bagi wajib pajak pribadi

Antisipasi Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Putuskan 5 Kebijakan IniMenteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu. BCP merupakan pedoman kerja dan jam kerja, termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi ancaman wabah virus corona.

Kemudian keempat, Menkeu menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Wajib pajak juga harus melakukan penyerahan secara online.

"Atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan (virus corona)," kata dia.

Lalu yang terakhir, Kemenkeu melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi, dan APBN, serta mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

3. Sri Mulyani melaporkan kondisinya dalam keadaan sehat

Antisipasi Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Putuskan 5 Kebijakan IniMenteri Keuangan Sri Mulyani. IDN Times/Shemi

Dalam caption pada video yang diunggah melalui akun Instagram tersebut, Sri Mulyani juga menyebutkan kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik, meski kasus virus vorona di Indonesia terus meningkat.

"Saya alhamdulillah tetap sehat," tulis Sri Mulyani.

https://www.youtube.com/embed/2BlyV2Dv894

Baca Juga: Sempat Rapat Bareng Menhub, Sri Mulyani: Alhamdulilah Tetap Sehat!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya