Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di Pasaran

Wah ternyata masih banyak ponsel ilegal di pasaran

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah berencana untuk menghentikan peredaran handphone alias telepon seluler (ponsel ilegal) yang biasa dijual melalui "black market" (BM) melalui aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan tentang kontrol IMEI rencananya akan berlaku pada Agustus.

Mendekati penerapan wacana tersebut, IDN Times mencoba mengetahui soal peredaran pondel lewat black market. Para penjual ponsel BM ternyata memang masih bertebaran di berbagai aplikasi e-commerce. Wacana pengetatan kontrol IMEI oleh pemerintah tak membuat mereka menghentikan bisnisnya.

Seberapa mudah mendapatkan ponsel yang dikenal berharga "miring" tersebut? Simak penelusuran IDN Times berikut.

1. Barang BM dari Singapura

Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di PasaranDok.IDN Times/istimewa

SM, bukan nama sebenarnya, mengaku, seluruh produk telepon genggam yang ia jual merupakan barang black market. Ia mengatakan barang-barang tersebut didapatkan dari Singapura. Meski BM, barang-barang tersebut diklaim sebagai barang original.

"Ya semua barang kita dari Singapura, karena original tidak KW. Kalau di Batam kan banyak KW, ini lengkap sama charge-nya juga," katanya kepada IDN Times, Selesa (9/7).

2. Harganya super "miring" bahkan bisa setengah dari harga di pasaran

Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di PasaranIDN Times / Auriga Agustina

Harga yang ditawarkan benar-benar "miring" ketimbang harga ponsel legal di pasaran. Saat IDN Times bertanya harga ponsel Samsung dengan tipe Galaxy S-10, tak segan SM membandrolnya seharga Rp6,5 juta. Bahkan, ia sempat setuju menurunkan harganya, saat IDN Times mencoba menawar.

"Ya udah 6,3 juta net," katanya.

Padahal bedasarkan situs resmi Samsung, tipe Galaxy S10 masih dijual seharga Rp12,9 juta.

3. Ternyata SM tak hanya menjual ponsel ilegal

Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di Pasaranunsplash.com/@priscilladupreez

SM menjual berbagai jenis ponsel dari berbagai macam merek, mulai dari Apple, Samsung, Blackberry, Huawei, Xiaomi, Vivo, Asus, Ovo, hingga Nokia. Tak hanya ponsel BM yang ia tawarkan, ternyata ia juga menjual Macbook dan Ipad ilegal.

"Ini semua barang kita ready," ungkapnya.

Ia pun mengaku bahwa penjualan ponselnya dilakukan secara offline dan online. Berdasarkan penelusuran IDN Times, toko online milik SM ini ada di market place ternama salah satunya TokoPedia. Aktivitas di toko online itu tampak cukup aktif dengan banyak calon pembeli yang berminat menawar barang.

"Ini pengirimannya via apa ya?" tanya salah seorang calon pemebeli melalui kolom komentar.

"Dapet charger juga gak?" tulis calon pembeli lain.

 

3. Market place ternama juga menjadi sarana penjualan ponsel ilegal

Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di PasaranPixabay.com

Selain SM, masih banyak toko online lain yang masih menjual ponsel BM. Dari pantauan IDN Times, market place ternama seperti Blibli, Tokopedia, Bukalapak, OLX  menjadi tempat mereka dalam mencari peruntungan.

Pada kolom ulasan, tak ada konsumer yang merasa puas dan memberikan bintang lima. Bahkan, ada yang merasa tidak puas dengan memberikan bintang satu, sembari menyampaikan rasa kecewa melaui kolom komentar.

"Pengiriman cepat, tapi barangnya ada yang lecet sedikit!" kata Veni.

"Barang yang dipesan tidak sesuai warna, but it's okay," tulis Rudi.

"Katanya sama headset, kok ngga ada headset-nya," tulis Tanta.

Baca Juga: 4 Hal yang Dipertimbangkan Konsumen Sebelum Memutuskan Beli Ponsel

4. Aturan untuk mengantisipasi peredaran ponsel ilegal akan diberlakukan 17 Agustus

Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di Pasaranunsplash.com/freestocks

Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan itu ditargetkan dapat diterapkan pada 17 Agustus mendatang dengan tujuan untuk meningkatkan layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan penjualan ponsel di pasar gelap.

Dengan demikian, pemerintah berharap meningkatkan potensi pajak. Selama ini peredaran ponsel BM disebut telah merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.

Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian, akan berkoordinasi dan melakukan penandatanganan bersama untuk penerapan aturan baru ini.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Gak Boleh Membeli Gadget dari Black Market

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya