Awal Pekan Harga Emas Antam Melonjak Rp6.000, Waktunya Jual?

Harga emas antam berada di Rp774.000

Jakarta, IDN Times - Mengawali pekan ini, Senin (27/1) harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan.

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp774.000 per gram. Harga emas itu melonjak tajam Rp6.000 per gram dari perdagangan, Jumat (24/1) yang sebesar Rp768.000

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Kenaikan harga emas Antam diikuti dengan naiknya harga buy back

Awal Pekan Harga Emas Antam Melonjak Rp6.000, Waktunya Jual?ANTARA

Kenaikan harga emas diikuti dengan naiknya harga pembelian kembali atau buyback emas Antam, yang naik Rp7.000 menjadi Rp 690.000 dari sebelumnya Rp 683.000.

2.Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

Awal Pekan Harga Emas Antam Melonjak Rp6.000, Waktunya Jual?ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp411,500
Harga emas 1 gram: Rp774,000
Harga emas 2 gram: Rp1,485,000
Harga emas 3 gram: Rp2,224,000
Harga emas 5 gram: Rp3,690,000
Harga emas 10 gram: Rp7,315,000
Harga emas 25 gram: Rp18,180,000
Harga emas 50 gram: Rp36,285,000
Harga emas 100 gram: Rp72,500,000

3. Petunjuk pembelian emas

Awal Pekan Harga Emas Antam Melonjak Rp6.000, Waktunya Jual?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya