Awal Pekan Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Jadi Rp775 Ribu

Jual gak ya?

Jakarta, IDN Times - Mengawali pekan ini, Senin(10/2), harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp775.000 per gram. Harga emas itu naik Rp3.000 dari perdangan Jumat (7/2) lalu yang sebesar Rp772.000.

Lalu, seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk, simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik Rp3.000

Awal Pekan Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Jadi Rp775 Ribupexels.com/Michael Steinberg

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam naik Rp3.000 menjadi Rp690.000 dari perdangangan hari sebelumnya yang berada di Rp670.000.

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Awal Pekan Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Jadi Rp775 RibuANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp412.000
Harga emas 1 gram: Rp775.000
Harga emas 2 gram: Rp1.499.000
Harga emas 3 gram: Rp2.227.000
Harga emas 5 gram: Rp3.695.000
Harga emas 10 gram: Rp7.325.000
Harga emas 25 gram: Rp18.205.000
Harga emas 50 gram: Rp36.335.000
Harga emas 100 gram: Rp72.600.000

3. Petunjuk pembelian emas

Awal Pekan Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Jadi Rp775 RibuIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya