Banjir Tekstil Impor, 96 Importir Nakal Diblokir Kemenkeu

Simak langkah Sri Mulyani perangi banjir tekstil!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya mengakui telah terjadi banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan langkah tegas.

Pemerintah membekukan hingga mencabut izin importir hingga Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar ketentuan impor, perpajakan, dan kepabeanan.

"Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/10).

1. Sebanyak 96 importir nakal telah diblokir

Banjir Tekstil Impor, 96 Importir Nakal Diblokir KemenkeuIDN Times / Auriga Agustina

Ia menjelaskan, pemerintah telah memblokir 96 importir nakal pada hari ini, Senin (14/10). Empat di antaranya, pebisnis tekstil dan produk tekstil (TPT) via Pusat Logistik Berikat (PLB). Sedangkan, 92 importir merupakan non-PLB atau perdagangan lewat pelabuhan TPT.

Adapun alasan pemerintah membelokir 96 importir tersebut, karena mereka telah melanggar ketentuan perpajakan dengan kriteria, tidak menyampaikan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak Penambahan Nilai (PPN). Selain itu importir tersebut juga tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

"Kami sampaikan langkah-langkah, untuk perusahaan yang patuh maka mereka tetap bisa melakukan operasi seperti biasa, atau tak ada perubahan. Bagi yang tidak patuh kami akan lakukan langkah-langkah," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Unicorn Bakar Duit dan Banyak Impor, Mendag: Itu Keniscayaan

2. Ada tiga titik rawan dalam impor TPT

Banjir Tekstil Impor, 96 Importir Nakal Diblokir KemenkeuIDN Times/ Alfi Ramadana

Selanjutnya, ia mengatakan ada tiga titik rawan yang harus diperhatikan dalam importasi TPT. Pertama, pemberitahuan pabean secara jumlah, jenis, dan harga.

Kedua, Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) menjual barang impor tanpa diproduksi terlebih dahulu. Itu telah melanggar ketentuan tata niaga, kuota, dan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Ketiga, Angka Pengenal Importir-Umum (API-I) menjual ke industri kecil menengah fiktif yang telah melanggar ketentuan tata niaga, kuota, dan kewenangan Kemendag.

3. Pemerintah telah memblokir 297 importir nakal

Banjir Tekstil Impor, 96 Importir Nakal Diblokir KemenkeuIDN Times/Hana Adi Perdana

Perempuan yang akrab disapa Ani ini mengaku, sepanjang 2019, pemerintah telah memblokir 297 importir karena telah melanggar aturan keapebeaanan dan cukai dengan berbagai indikasi.

"Yang pertama, terindikasi tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut, kemudian, tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut dan ketiga tidak melakukan pembongkaran atau stripping, IT inventory, dan CCTV, terakhir eksistensi tidak ada atau meragukan."

Baca Juga: Mendag Enggar Ancam Cabut Izin Importir yang Berani Kasih Suap

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya