Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

Debitur harus terdampak virus corona

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan sebanyak sembilan bank akan memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona jenis baru, COVID-19. Ini merupakan respons perbankan terhadap permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Dengan dikeluarkannya pengumuman itu, Juru bicara OJK Sekar Putri Djarot meminta masyarakat tidak mempercayai berita hoaks terkait bank atau perusahaan yang akan memberikan keringanan. 

"Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda," katanya melalui keterangannya, Senin (30/3).

Bank apa saja yang memberikan keringanan dan apa syarat debitur yang memperoleh keringanan dari bank-bank tersebut? Yuk, simak rangkumannya.

1. Bank Mandiri

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bank Mandiri memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak virus corona berupa penundaan pembayaran kewajiban. Nantinya bentuk relaksasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis atau usaha debitur.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya. Adapun debitur yang dituju merupakan pelaku usaha UMKM.

2. Bank BRI

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sama halnya dengan Mandiri, PT Bank Rakyat Tbk atau BRI menawarkan keringanan kepada debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.

Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

Baca Juga: Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKM

3. Bank BNI

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!IDN Times / Istimewa

Sebelumnya PT Bank Negara Indonesia Tbk juga atau BNI sudah melaporkan siap membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 atau virus corona.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama,” kata Direktur Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati Minggu (29/3).

Kebijakan ini didasari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

"Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Dalam POJK tersebut, debitur yang dimaksud yakni yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kemudian terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman dan atau provisi, serta penurunan suku bunga.

"Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asessment terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik," ujar Tambok.

4. Panin Bank

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!Antara

PT Panin Bank akan mempertimbangkan memberikan kelonggaran kepada debitur yang terdampak virus corona dalam bentuk restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sesuai dengan analisa perseroan.

Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak virus corona. Untuk menghindari kontak fisik, debitur dapat mengajukan permohonan dengan mengubungi account officer atau staf Panin Bank.

Baca Juga: Jokowi: Ojek dan Sopir, Cicilan Kendaraan Dilonggarkan Satu Tahun

5. Permata Bank

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!Antara

Permata Bank akan memberikan keringanan bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam dalam memenuhi kewajiban pada Bank karena nasabah atau usaha nasabah terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk nasabah UMKM dengan nilai plafond pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.

Saat dikonfirmasi IDN Times, Director of Retail Banking Permata Bank menjelaskan pihaknya memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu.

Syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian. Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.

Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager/staf PermataBank yang melayani nasabah selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.

"Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu melalui PermataMobileX atau PermataNet sesuai perjanjian yang berlaku," ujarnya.

6. Bank BTN

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!IDN Times/Auriga Agustina

BTN menetapkan ketentuan debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit ini ialah yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit dibawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Lalu, debitur tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank.

Bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan silakan mengunduh formulir yang telah disediakan di website resmi BTN dan mengirimkan kembali melalui relationship manager (RM) yang menangani kredit masing-masing.

Baca Juga: Terimbas Virus Corona, BNI Beri Keringanan Cicilan Kredit UMKM 

7. Bank DBS Indonesia

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!IDN Times / Auriga Agustina

PT Bank DBS Indonesia pun memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus corona. Bentuk keringanan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait virus corona. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran pinjaman.

8. Bank Indeks

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank Indeks juga menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah yang terdampak virus corona. Keringanan baru disetujui jika terjadi kesepakatan antara debitur dan pihak bank.

9. Bank Ganesha

Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!Bank Ganesha (Youtube/Bank Ganesha)

Sama dengan beberapa lainnya, Bank Ganesha akan melakukan penilaian dan menetapkan restrukturisasi. Keringanan ini akan diberikan kepada bank yang terkena dampak virus corona, serta pelaku UMKM yang tidak pernah melakukan tunggakan.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Debitur Bank Dapat Kelonggaran di Tengah COVID-19, Catat Kriterianya 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya