Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru sebagai Redenominasi 

Lalu kapan redenominasi diimplementasikan?

Jakarta, IDN Times - Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi membantah bahwa uang peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 bernominal Rp75 ribu sebagai bentuk redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil.

"Angka itu ditekankan untuk ulang tahun Indonesia. Bukan karena 75-nya besar lalu tiga angka nol-nya hilang," katanya melalui virtual, Selasa (18/8/2020).

1. Melambangkan kemerdekaan Indonesia ke 75

Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru sebagai Redenominasi Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (Youtube.com/Bank Indonesia)

Bukan hanya bernominal Rp75 ribu saja, uang ini dicetak sebanyak 75 juta lembar sesuai dengan hari ulang tahun Indonesia ke 75.

"75 ini lambang kemerdekaan Indonesia. Jadi kami melihat 75 ini penting dan berarti banget," tutur dia.

Adapun uang Rp75 ribu ini telah didesain sejak 2018 lalu, dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti budayawan, sejarawan, keluarga proklamator, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Ham hingga Presiden.

Baca Juga: Dalam Sehari, Peminat Uang Pecahan Rp75.000 Sudah 68 Ribu Orang

2. Redenominasi dilakukan saat ekonomi stabil

Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru sebagai Redenominasi Ilustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Rosmaya menjelaskan, rencana redenominasi akan dilakukan ketika ekonomi Indonesia stabil bukan dalam kondisi ketidakpastian seperti sekarang ini, di tengah pandemik COVID-19.

"Soal redenominasi ada satu tim lagi yang terus mengikuti, ada step lagi. Jadi ini (redenominasi) berbeda tujuan," tuturnya.

3. Sri Mulyani usulkan redenominasi

Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru sebagai Redenominasi Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Sebelumnya, dalam dalam PMK No.77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi.

Nantinya, rupiah bakal disederhanakan sebagai contoh Rp1.000 menjadi Rp1
untuk mempermudah laporan dan pencatatan keuangan.

Baca Juga: Sah, BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban untuk Memulihkan Ekonomi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya