Begini Cara Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online di Fintech

Sebanyak 88 platform telah terima permohonan restrukturisasi

Jakarta, IDN Times - Para UKM peminjam pada fintech peer to peer (P2P) lending yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan restrukturisasi. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, mengatakan permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender).

“Prosesnya restrukturisasi kita (penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” katanya dalam diskusi online, Selasa (2/6).

1. Melampirkan bukti positif COVID-19

Begini Cara Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online di FintechPedagang Pasar Kebon Semai Sekip Palembang mengikuti rapid test pasca meninggalnya satu rekan mereka suspect COVID-19. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dalam kesempatan yang sama, CEO Pinjam Modal atau PT Finansial Integrasi Teknologi Herman Handoko mengatakan terdapat 20 permintaan restrukturisasi yang masuk. Bahkan, dia menyatakan terdapat dua hingga tiga peminjam yang melampirkan bukti positif COVID-19.

“Ada dua hingga tiga nasabah melampirkan surat bukti COVID-19, itu tidak kami lakukan penagihan. Selebihnya kami lakukan mitigasi, juga ada asuransi kredit untuk melindungi dana lender,” ujar Handoko.

Baca Juga: 3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19

2. Jika peminjam terdampak COVID-19, fintech Pinjam Modal akan menghapus denda

Begini Cara Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online di FintechIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, kata dia, bila peminjam terdampak langsung oleh COVID-19 maka Pinjam Modal akan menghapus denda dan tidak akan melakukan penagihan. Dia juga menegosiasikan kepada lender agar dilakukan pengalihan untuk pinjaman pokok saja.

"Tapi, itu semua harus lewat persetujuan lender," ujarnya.

3. Sebanyak 88 platform telah menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam

Begini Cara Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online di FintechKetua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede (Tangkap Layar AFPI)

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan survei bagi industri pada 9-14 Mei 2020 yang diikuti oleh 143 entitas. Tumbur mengatakan sebanyak 61,5 persen dari peserta survei atau 88 platform telah menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam. Sedangkan 38,5 persen lainnya atau sebanyak 55 pemain P2P lending tidak mendapat permohonan restrukturisasi dari peminjam.

"Jumlah restrukturisasi yang disetujui sebanyak Rp 236,99 miliar. Ini menandakan kebijakan pemerintah didukung penuh oleh industri. Kita berhasil meyakini lender untuk meloloskan restrukturisasi tersebut. Jumlah pinjaman yang sudah direstrukturisasi tersebut berasal dari 674.068 transaksi pinjaman,” ujarnya.

Baca Juga: Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi Fintech

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya