BEI Pangkas Jam Perdagangan, Catat Waktunya!

Mulai berlaku 30 Maret

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memangkas jam perdagangan, mempersingkat penyelenggara pasar alternatif, dan mempersingkat waktu operasional penerima laporan transaksi efek.

"Kepada PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, melalui keterangannya, Rabu (25/3).

1. Berikut jam perdagangan terbaru di BEI

BEI Pangkas Jam Perdagangan, Catat Waktunya!ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dengan begitu, jam perdagangan BEI baru pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sementara sebelumnya sesi pertama berakhir di pukul 12.00 WIB.

Sesi kedua dilanjutkan pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. Sebelumnya penutupan perdagangan berakhir di 16.00 WIB.

Baca Juga: Sejam Dibuka, IHSG Turun 4 Persen

2. KPEI dan KSEI diminta menyesuaikan waktu operasional

BEI Pangkas Jam Perdagangan, Catat Waktunya!IDN Times/Auriga Agustina

Kemudian waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai dengan jam 15.00. Sedangkan operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai dengan jam 15.30.

Pemendekan waktu tersebut mulai efektif pada Senin, 30 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Selanjutnya, OJK meminta PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), melakukan penyesuaian waktu. Lantaran, pemendekan waktu perdagangan Transaksi di Bursa akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian di KPEI dan KSEI.

3. Mempertimbangkan kondisi pasar modal global dan Indoseia yang tengah mengalami tekanan

BEI Pangkas Jam Perdagangan, Catat Waktunya!IDN Times/Auriga Agustina

Seluruh kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan, perkembangan kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang terus mengalami tekanan akibat virus corona.

Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Baca Juga: Virus Corona Masih Menghantui IHSG, Saham-saham Ini Bisa Dikoleksi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya