Bikin Lembaga Pengelola Investasi, Pemerintah Cari Modal Rp75 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai salah satu pelaksana Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pembentukan LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ekuitas atau modal awal sovereign wealth fund (SWF) ini, terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber lainnya. "Yang skarang sudah dibahas ada injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun, barang milk negara, saham negara pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara," kata dia pada Rabu (7/10/2020).
1. Peraturan pemerintah tengah disiapkan
Saat ini, kata Sri, pihaknya tengah membuat peraturan pemerintah untuk melaksanakan aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut. Menurut dia, presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta penyelesaian PP ini dilakukan dengan cepat.
"Dalam PP itu kita akan mengatur mengenai LPI ini atau Indonesia Investment Authority. Untuk penyertaan modalnya juga akan ditentukan dalam PP, yang terdiri dari uang cash, inbreng saham BUMN, yang kita harap nilainya bisa mencapai Rp75 triliun atau 5 milliar dolar AS," ujarnya.
Baca Juga: Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan Investasi
2. Pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga tiga kali lipat
Editor’s picks
Dengan ekuitas tersebut, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga tiga kali lipat, dalam hal ini setara Rp225 triliun atau 15 miliar dolar AS. Adapun skema dari SWF ini adalah kombinasi antara development fund dengan stabilization fund.
Dalam UU Ciptaker, disebutkan SWF terdiri dari dewan pengawas dan direktur. Dewan pengawas tersebut terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional, yang kemudian akan diangkat oleh Presiden.
Kemudian, dewan direktur SWF terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. Dewan direktur akan menyelenggarakan keseluruhan tata kelola SWF.
3. LPI bisa membentuk dewan penasihat
Nantinya, jika diperlukan, LPI juga bisa membentuk dewan penasihat yang terdiri dari profesional independen, yang mewakili mitra strategis dari SWF ini.
"Kami harap bisa dapat mitra strategis yang memiliki reputasi baik. Sehingga kami bisa segera mengembangkan dan menggunakan aset ini untuk menarik investasi yang lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Izinkan Warga Negara Asing Miliki Rusun di RI