Bos OJK Targetkan Kredit Perbankan Meningkat Hingga 7,5 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menargetkan, kredit perbankan pada 2021 meningkat pada kisaran 7,5 persen ± 1 persen secara year on year (yoy). Hal ini seiring kembali meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat dan investasi.
Sejalan dengan itu, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan akan menunjukkan pertumbuhan positif tahun ini.
"Sejalan dengan kredit perbankan, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga akan menunjukkan pertumbuhan positif di 2021, seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4±1 persen," katanya, Jumat malam (15/1/2021).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID-19
1. Berikut proyeksi OJK terhadap DPK dan dana di pasar modal
Lebih lanjut, Wimboh memproyeksikan Dana Pihak Ketiga diperkirakan akan tumbuh solid di rentang 11 ± 1 persen secara tahunan.
Sementara, penghimpunan dana di pasar modal 2021 diperkirakan akan meningkat kembali sebagaimana sebelum pandemik, yakni di kisaran Rp150 triliun hingga Rp180 triliun yang didukung maraknya penerbitan surat utang, sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai dan berlanjutnya tren suku bunga rendah.
2. OJK proyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional ada di angka 4,5-5,5 persen
Terkait pertumbuhan ekonomi nasional pada 2021, Wimboh memproyeksikan ada di angka 4,5 persen hingga 5,5 persen. Menurut dia target tersebut bisa dicapai dengan fokus pada kebijakan strategis antara pemerintah, bank sentral dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Dari kondisi perekonomian saat ini, di mana pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 4,5-5,5 persen," ujarnya.
3. Dalam mengembangkan sektor jasa keuangan OJK menyusun Master Plan Jasa Keuangan Indonesia
Wimboh menyebut, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan, yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
"Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemik COVID-19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif," ucapnya.
Baca Juga: 5 Fokus OJK di Sektor Jasa Keuangan untuk Pulihkan Ekonomi 2021