BP Tapera Dapat Arahan OJK agar Tidak Salah Langkah seperti Jiwasraya

BP Tapera segera beroperasi usai Jokowi teken aturan kemarin

Jakarta, IDN Times - Sehari setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso memberikan pengarahan kepada Badan Pengelola Tapera.

Badan Pengelola Tapera akan segera beroperasi. Tugasnya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Dana yang dihimpun itu berasal dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen.

Wimboh mengatakan OJK memberikan arahan agar BP Tapera tidak kesulitan dalam mengelola dana seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya. Salah satunya, kasus salah kelola dana oleh Asuransi Jiwasraya.

"Di Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance, dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya melalui diskusi online, Kamis (4/6).

1. BP Tapera diminta untuk tidak memberatkan pencairan dana yang akan membeli rumah

BP Tapera Dapat Arahan OJK agar Tidak Salah Langkah seperti JiwasrayaKetua OJK Wimboh Santoso (Tangkap Layar OJK)

Wimboh memperingatkan, agar BP Tapera selaku lembaga keuangan tidak memberatkan pencairan dana peserta yang akan membeli rumah.

"Kaidah-kaidah governance seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini Daftarnya

2. Pemerintah diklaim telah memberi insetif yang besar untuk program Tapera

BP Tapera Dapat Arahan OJK agar Tidak Salah Langkah seperti JiwasrayaIDN Times/Arief Rahmat

Menurutnya, pemerintah juga sudah memberikan insentif yang cukup besar untuk menggeliatkan program Tapera kepada seluruh pekerja di Tanah Air.

"Nanti dengan memudahkan Tapera ini, sehingga suku bunganya murah, dan juga nanti ini mustinya dijamin, itu sudah ada,"ujarnya.

3. Gaji pekerja dipotong 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat

BP Tapera Dapat Arahan OJK agar Tidak Salah Langkah seperti JiwasrayaDok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu mengharuskan gaji para pekerja dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Pada PP yang terbit pada Rabu (7/6) itu, tepatnya di pasal 7 PP 25 Tahun 2020 ini menyebutkan pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 ayat 1.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya