BPJS Dapat Suntikan Dana Rp13 Triliun dari Kementerian Keuangan

Untuk membenahi defisit perusahaan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan sudah mencairkan suntikan modal sebesar Rp13,56 triliun kepada BPJS Kesehatan guna membenahi defisit perusahaan yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

"Sudah, sudah Rp13 triliun, sudah cair Rp 13 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak , Jakarta, Jumat (13/12).

BPJS Kesehatan diketahui terus merugi sehingga terpaksa menaikkan iuran keanggotaan para pesertanya.

1. Digunakan untuk membayar sisa penyesuaian iuran PBI dan PPU

BPJS Dapat Suntikan Dana Rp13 Triliun dari Kementerian KeuanganIDN Times / Auriga Agustina

Soal suntikan dana sebesar Rp13,56 triliun itu, Suahasil menjelaskan untuk membayar sisa penyesuaian iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat dan Daerah, serta Peserta Penerima Upah (PPU), khususnya PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.

"Sudah semua, kan ada beberapa pemerintah membayari PNS, ada yang kekurangan PBI, ada yang daerah," kata dia.

Baca Juga: IDI: Defisit BPJS Kesehatan Bukan Disebabkan Dokter!

2. Presiden minta tata kelola BPJS diperbaiki

BPJS Dapat Suntikan Dana Rp13 Triliun dari Kementerian KeuanganPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah menemukan jurus untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ia mengatakan tata kelola BPJS kesehatan harus diperbaiki untuk mengurangi defisit anggaran di insititusi tersebut.

"Sekali lagi, tata kelola manajemen yang ada di BPJS harus diperbaiki," katanya seperti dikutip melalui kantor berita Antara.

3. BJPS optimistis mulai tahun depan akan terjadi surplus

BPJS Dapat Suntikan Dana Rp13 Triliun dari Kementerian KeuanganDok. IDN Times

Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan manajemen optimistis tahun 2020 mencatatkan surplus sebesar Rp17,3 triliun. Lalu pada tahun 2021 akan terjadi surplus sebesar Rp12 triliun. Angka itu lebih rendah dari proyeksi tahun 2020.

Sebelumnya untuk menutup defisit, mulai 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan 100 persen iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dengan kenaikan ini, maka besar iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Usulan Sanksi Bagi Peserta BPJS yang Tak Bayar Iuran

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya