BPK Akan Buka-bukaan Kasus Jiwasraya, Arya: Jangan Ada Ditutupi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan buka-bukaan terkait kasus yang membelit perusahaan asuransi pelat merah, PT Jiwasraya, Rabu (8/1) besok.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menuturkan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada BPK untuk membeberkan kasus Jiwasraya secara transparan.
"Kami berharap hasilnya terbuka, terang benderang tak ada yang ditutupi. Kami percayakan BPK untuk yang terbaik, nanti untuk Kejaksaan kita ambil sikap," kata Arya di Jakarta, Selasa (7/1).
Baca Juga: Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Bakal Panggil Rini Soemarno?
1. BPK diduga melakukan audit atas inisiatif Kejaksaan
Arya tak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang meminta BPK untuk melakukan audit dan melaporkan kepada publik.
Namun Arya menduga, inisiatif tersebut berasal dari Kejaksaan untuk mendapatkan bukti dasar terkait kasus Jiwasraya yang juga merugikan negara.
"Sepertinya Kejaksaan yang minta apakah ngerugiin negara atau gak, kalau ngerugiin negara ya dipidana," ujarnya.
2. Laporan Jiwasraya dalam proses penyelidikan
Editor’s picks
Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman menyebut, kasus Jiwasraya ini sangat kompleks sehingga ditangani oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
"Ini kasus luar biasa besarnya, tapi itu sudah ditangani oleh Kejaksaan. Saya tadi sempat sampaikan karena case ini kompleks sekali, tapi ternyata beliau (Ketua KPK Firli Bahuri) memilih untuk melepaskan seluruhnya ke Kejaksaan," ujar Agung.
Semua laporan perihal Jiwasraya telah masuk dan dalam proses. Ia juga mengatakan, pihaknya telah aktif berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung.
"Sudah kami lakukan (komunikasi) secara intensif. Kami akan lakukan official announcement lengkap bersama Pak Jaksa Agung, Wakil Ketua BPK, dan pimpinan auditor negara pada Rabu nanti," kata Agung.
3. Presiden Jokowi sebut kasus Jiwasraya tak dapat diselesaikan dalam waktu singkat
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah mengatakan, proses kasus Jiwasraya tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. "Ini proses yang tidak sehari dua hari. Ini menyangkut proses yang panjang," kata Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1) lalu.
Jokowi menegaskan, saat ini kasus Jiwasraya yang mengalami gagal bayar karena utangnya yang mencapai Rp50,5 triliun tengah ditangani oleh banyak pihak. Di antaranya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Semuanya sedang menangani ini," ujarnya.
Sebagai informasi per Oktober 2018 Jiwasraya tidak mampu membayar polis JS Saving Plan kepada nasabah hingga Rp802 miliar. Total utang yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya saat ini mencapai Rp50,5 triliun.
Nilai itu tersebut termasuk produk finansial mereka bernama JS Saving Plan. Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.
Baca Juga: Begini Cara Erick Thohir agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang