Bujuk UMKM Jadi Perusahaan Terbuka, Ini Strategi Bursa Efek Indonesia

BEI akan berlakukan papan akselerasi untuk perusahaan UMKM

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengajak perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI. Untuk itu, BEI akan memberlakukan papan pencatatan akselerasi tahun ini.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan mengatakan papan akselerasi ini diharapkan dapat efektif pada kuartal IV 2019. Ia pun menjelaskan, proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di papan utama maupun papan pengembangan, yakni dengan cara pendaftaran ke OJK dan permohonan pencatatan ke bursa.

"Yang perlu diingat, perusahaan tercatat pada papan akselerasi juga dapat di pindah ke papan pengembangan atau papan utamanya," katanya di Gedung BEI, Rabu (31/7).

Baca Juga: DPD RI Persiapkan RUU Penjaminan UMKM untuk Usaha Mikro dan Kecil

1. BEI akan melihat perusahaan yang prospektif

Bujuk UMKM Jadi Perusahaan Terbuka, Ini Strategi Bursa Efek IndonesiaIDN Times / Auriga Agustina

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan papan akselerasi dibentuk sejalan dengan POJK nomor 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal. Itu dilakukan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

Nyoman menuturkan, ada beberapa manfaat yang didapat dari perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya melalui papan akselerasi, antara lain meningkatkan reputasi, nilai perusahaan, jaringan bisnis, pengelolaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kalau saat ini, salah satu perusahaan belum laba (untung), boleh rugi saat ini. Tapi, kita kasih kesempatan sampai enam tahun dia laba. Makanya, yang kita screening yang punya prospek," ujarnya.

2. Perusahaan skala kecil, memiliki total aset yang tidak boleh lebih dari Rp50 miliar

Bujuk UMKM Jadi Perusahaan Terbuka, Ini Strategi Bursa Efek IndonesiaIDN Times / Auriga Agustina

Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

"Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan oleh pengendali," kata Nyoman.

3. Asia Tenggara sudah ada papan akselerasi

Bujuk UMKM Jadi Perusahaan Terbuka, Ini Strategi Bursa Efek IndonesiaIDN Times / Auriga Agustina

Nyoman menjelaskan, di kawasan Asia Tenggara sudah ada beberapa bursa yang telah memiliki papan pencatatan serupa untuk small medium enterprises (SME) atau startup, yaitu Bursa Malaysia, Singapore Exchange, dan The Stock Exchange of Thailand.

"Bursa di negara lain mempunyai alternatif dan SME market, sebagai acuan perkembangan perusahaan menengah kecil di stock exchange," ucapnya.

Baca Juga: Empat Emiten Ramai-Ramai Masuk Bursa, Harga Sahamnya Menghijau 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya