Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika Pinjaman

Bukan hanya penyedia fintech yang bandel

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan tak hanya penyedia jasa fintech P2P lending yang "bandel" dalam transaksi peminjaman uang. Pihaknya juga menemukan kasus-kasus di mana konsumen berlaku menyalahi aturan. Bahkan OJK, sempat menemukan nasabah memalsukan akun dan meminjam dana hingga melebihi batas pinjaman.

"Satu orang bisa pinjem 20 kali lewat online. Jadi yang gak punya etika bukan fintech-nya saja saja, tapi yang meminjam juga gak punya etika. Itulah fenomenanya," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Salasa (16/7)

Baca Juga: Millennials, Investor Terbesar Fintech P2P Lending

1. Fintech dan konsumen harus saling membangun ekosistem

Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika PinjamanIDN Times/Auriga Agustina

Maka dari itu, Wimboh mengimbau agar penyedia jasa fintech dan konsumen, harus saling membangun ekosistem yang baik di era industri keuangan digital, sehingga keduanya dapat saling menguntungkan.

"Untuk pinjaman online atau fintech resmi sudah bisa dilihat atau di cek di website resmi OJK, kalau ngga tahu, telepon 157, kalau telepon ngga bisa ya jangan pinjam," tuturnya.

2. Masih banyak yang memilih fintech ilegal

Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika PinjamanIDN Times/Auriga Agustina

Sebelumnya Wimboh mengatakan, masih banyak masyarakat yang senang menggunakan fintech P2P lending ilegal, padahal sudah terdapat 193 fintech legal yang terdaftar di OJK.

"Kenyataannya yang terdaftar 193, tetapi yang gak terdaftar banyak, masyarakat senang yang gak terdaftar (fintech) gak tau kenapa, mungkin gak ngerti ya," katanya di Jakarta, Selasa (16/7).

3. Ini beberapa hal yang membuat konsumen terjebak

Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika PinjamanIDN Times/Auriga Agustina

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memaparkan, ada beberapa hal yang membuat konsumen terus terjebak meski praktik penipuan berkedok P2P sudah banyak beredar. Di antaranya, rakus, pengetahuan mimim, rendahnya literasi, akses keuangan meningkat, tidak perlu tanda tangan basah, dan mengikuti teman atau keluarga.

Baca Juga: OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online 

4. Pengaduan konsumen terkait pinjaman online berada di peringkat tiga

Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika PinjamanIDN Times / Auriga Agustina

Berdasarkan data YLKI pada 2018, dari 564 pengaduan konsumen, sebanyak 81 aduan berasal dari pinjaman online P2P lending. Adapun pengaduan konsumem terkait pinjaman online masuk peringkat ketiga, setelah perbankan dan perumahan.

Baca Juga: Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih Dipilih

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya