BUMN yang Bisa Buyback Saham hanya yang Likuiditasnya Baik

Dana Rp8 triliun tidak digelontorkan secara langsung

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan rencana buyback saham atau pembelian kembali saham BUMN tidak akan dilakukan sembarangan. Dia mengatakan dana senilai Rp8 triliun dikucurkan untuk buyback saham BUMN yang memiliki likuiditas yang baik.

“Tergantung likuiditas masing-masing, secara proporsi besar memang perbankan karena perbankan lebih besar dananya kan, untuk konstruksi mereka yang punya likuiditas seperti Adhi (Karya) mungkin gak masuk," katanya di Jakarta, Rabu (11/3).

1. Dana Rp8 triliun tidak digelontorkan begitu saja

BUMN yang Bisa Buyback Saham hanya yang Likuiditasnya BaikIDN Times/Helmi Shemi

Dia menjelaskan, dana Rp8 triliun tersebut tidak digelontorkan secara langsung. Nantinya, masing-masing perusahaan BUMN akan melakukannya buyback secara bertahap.

“Tapi kita akan taktis, tidak gelontorkan sekaligus, kita lihat, karena situasi kan mungkin akan cukup lama. Mereka sediakan dana, tapi penggunaan tergantung perubahan fundamentalnya,” ujarnya.

Baca Juga: 12 BUMN Siap Buyback Rp8 Triliun, Ini Daftar Sahamnya

2. Ada 12 perusahaan yang melakukan buyback

BUMN yang Bisa Buyback Saham hanya yang Likuiditasnya BaikIDN Times/Auriga Agustina

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN akan melakukanbuyback saham pada 12 perusahaan tercatat BUMN di antaranya PT Adhi Karya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.

"Nilainya Rp7 triliun - Rp8 triliun dan ini mengenai aksi korporasi, akan diserahkan masing-masing perusahaan melihat keleluasaan mereka," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (10/3).

3. OJK beri restu perusahaan tercatat untuk buyback saham tanpa RUPS

BUMN yang Bisa Buyback Saham hanya yang Likuiditasnya BaikIDN Times/Auriga Agustina

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan publik yang tercatat di bursa saham, melakukan buyback saham.  Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. 

“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentimen negatif (pasar) global yang merambat ke domestik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Rabu (11/3). 

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya