Cari Bukti soal Monopoli Ekspor Benih Lobster, KPPU Panggil Eksportir

KPPU juga memanggil jasa kargo pengiriman benih lobster

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pada pekan ini, akan memanggil eksportir dan jasa kargo terkait perkara dugaan monopoli dalam pengiriman ekspor benih lobster.

"Pemanggilan karena sifatnya penelitian, lebih ke pencarian bukti awal, terkait poses ekspor, harga, potensi diskriminasi, dan lain-lain," kata Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (1/12/2020).

1. KPPU meminta 40 perusahaan eksportir memberikan data terkait dugaan monopoli

Cari Bukti soal Monopoli Ekspor Benih Lobster, KPPU Panggil EksportirIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Menurutnya, KPPU juga tengah meminta 40 perusahaan eksportir untuk memberikan data terkait dugaan monopoli jasa pengiriman ekspor benih lobster tersebut.

"Yang udah dipanggil, masing-masing perwakilan asosiasi, eksportir, dan freight forwarders (pengusaha jasa kargo)," ujarnya.

Baca Juga: Gak Heran Luhut Lanjutkan Eskpor Benih Lobster, Kiara: Itu Lahan Basah

2. KPPU masih melakukan penelitian terkait dugaan monopoli

Cari Bukti soal Monopoli Ekspor Benih Lobster, KPPU Panggil EksportirEdhy Prabowo di tambak udang vaname wilayah selatan Jawa Barat dari Pelabuhan Ratu hingga Kabupaten Garut (Instagram.com/edhy.prabowo)

Sebelumnya, KPPU terus melakukan penelitian terkait adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding yakni jasa kargo yang melayani pengangkutan dan pengiriman dalam ekspor benih lobster atau bibit bening lobster (BBL).

"Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," kata Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih, saat dikonformasi IDN Times melalui keterangan resminya, Rabu (25/11/2020).

Penelitan ini dilakukan lantaran asosiasi BLB menyatakan eksportir selama ini, hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik dan hanya bisa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan in-efisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," katanya.

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya
Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun
2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara
RI, telah ditetapkan ada enam bandara yang direkomendasikan untuk
pengiriman BBL ke luar negeri.

Selain Bandara Soekarno-Hatta, masih ada Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang
dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang
direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," ujarnya.

3. Persaingan jasa freight forwading dalam pengiriman lobster harus dilakukan secara sehat

Cari Bukti soal Monopoli Ekspor Benih Lobster, KPPU Panggil EksportirIlustrasi Lobster (Instagram.com/edhy.prabowo)

KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster harus dilakukan secara sehat.

"Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar- besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis," ujarnya.

Baca Juga: KPPU Masih Telusuri Kasus Monopoli Bisnis Ekspor Benih Lobster

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya