Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Waspada PHK Massal

Akan ada penurunan produksi rokok

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 21,55 persen. Aturan tarif cukai yang baru akan berlaku 1 Januari 2020. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Angka kenaikan tersebut lebih rendah daripada perkiraan sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 23 persen. 

Meski lebih rendah, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tetap dikhawatirkan akan berimbas pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan rokok melakukan efisiensi dalam waktu jangka panjang.

"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," katanya di Jakarta, Rabu (2/10).

1. Mulai memperhitungkan efisiensi pada 2020

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Waspada PHK MassalIDN Times / Auriga Agustina

Ia menyampaikan, meski belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan, namun menurutnya, pelaku usaha telah memperhitungkan adanya potensi penurunan penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.

"Tapi dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi. Potensi penurunan penjualan di 2020 cukup besar," tuturnya.

Baca Juga: Menkeu: Dengan Naikan Cukai Rokok, Pemerintah Dapat Pemasukan Rp173 T

2. Akan ada pengurangan produksi

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Waspada PHK Massalunsplash.com/Антон Воробьев

Ia mengatakan, pengurangan produk yang dipasarkan memang otomatis akan berdampak pada pemangkasan tenaga kerja.

"Secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain lain. The last minute adalah rasionalisasi," ucapnya.

3. Tahun depan harga eceran rokok naik 35 persen

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Waspada PHK MassalIDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi pada Jumat (13/9) telah mengumumkan cukai rokok akan naik sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Harga eceran rokok pun ikut naik sebesar 35 persen.

Baca Juga: Naiknya Cukai Tak Terbukti Kurangi Konsumsi Rokok

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya