Daftar Belasan Jenis Hewan dari Tiongkok yang Dilarang Masuk Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan resmi melarang sementara masuknya hewan hidup dari Tiongkok ataupun hewan yang melakukan transit di negara Tirai Bambu. Larangan ini menyusul merebaknya virus corona atau COVID-19 yang telah membunuh 1.369 orang berdasarkan data CSSE Johns Hopkins.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China) yang berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Lalu apa saja hewan dari Tiongkok yang dilarang oleh Kementerian Perdagangan untuk masuk ke Indonesia?
1. Hewan-hewan yang dilarang pemerintah
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Alasan Larang Impor Hewan Hidup dari Tiongkok
Mengutip Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, hewan hidup yang dilarang berupa kuda, keledai, begal dan hinnie.
Kemudian ada hewan hidup berjenis lembu seperti sapi dan kerbau. Lebih lanjut pemerintah juga melarang babi hidup untuk masuk ke Indonesia.
2. Jenis unggas juga dilarang masuk sementara ke RI
Editor’s picks
Selain itu pemerintah juga melarang hewan berjenis unggas hidup yakni ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
3. Pemerintah melarang hewan menyusui hingga melata masuk ke RI
Pemerintah kemudian melarang hewan menyusui lainnya seperti paus, lumba-lumba dan dugong. Selanjutnya ada anjing laut, singa laut dan beruang laut, serta kelinci dan unta.
Selain hewan menyusui, ada binatang melata seperti ular dan penyu.
4. Hewan berjenis burung hingga hewan sirkus
Adapun jenis hewan lain yang dilarang pemerintah untuk masuk ke Indonesia, yakni hewan berjenis burung. Baik berupa beo, parkit macaw dan kakak tua.
Hewan sirkus keliling dan travelling managerie juga dilarang masuk ke tanah air.
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Indonesia akan Melarang Hewan Impor dari Tiongkok!