Diberi Diskon, Kini Modal Rp12,5 Juta Aja Sudah Bisa Melantai di Bursa

Tertarik gak nih buat IPO?

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memberikan stimulus kepada perusahaan yang ingin melantai di pasar saham, hal ini dilakukan guna meringankan beban perusahaan di tengah Pandemik COVID-19. Stimulus ini berupa diskon biaya pencatatan saham perdana, yakni Initial Listing Fee (ILF) sebesar 50 persen, dan sudah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lalu, apa syarat bagi perusahaan yang kini ingin melantai di BEI?

1. Biaya untuk IPO dibagi tiga jenis, berikut besaran diskonnya

Diberi Diskon, Kini Modal Rp12,5 Juta Aja Sudah Bisa Melantai di BursaIlustrasi ekonomi dampak pandemik (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan biaya untuk IPO dibagi tiga jenis yang disesuaikan dengan papan perdagangan. Pertama adalah papan utama dengan biaya pencatatan minimal saham Rp25 juta hingga Rp250 juta.

Kemudian, untuk papan pengembangan biaya normalnya Rp25-Rp150 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi tidak ada minimum dan maksimum yakni hanya Rp25 juta.

Artinya dengan adanya diskon tersebut, maka untuk biaya papan utama hanya sekitar Rp12,5 hingga Rp125 juta. Sedangkan, untuk papan pengembangan biayanya yakni sekitar Rp12,5 hingga Rp75 juta, dan terakhir papan akselerasi hanya sekitar Rp12,5 juta saja.

"Kenapa minimum dan maksimum, karena setiap perusahaan berbeda size-nya," katanya.

Baca Juga: Baru Dibuka, Saham-saham di Bursa Efek  Indonesia Langsung Merosot

2. BEI memberikan diskon untuk aksi korporasi lain selain IPO

Diberi Diskon, Kini Modal Rp12,5 Juta Aja Sudah Bisa Melantai di Bursaidn media

Ia menambahkan, BEI juga memberikan diskon biaya untuk perusahaan tercatat yang ingin melakukan aksi korporasi seperti penambahan modal baru dengan penerbitan tambahan saham dengan diskon 50 persen.

Untuk yang papan utama dan pengembangan tadinya minimum Rp10 juta maksimalnya Rp150 juta, dengan diskon jadi Rp5 juta dan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi sebelum pemotongan Rp 25 juta dan tidak ada minimum dan maksimum setelah pemotongan jadi Rp12,5 juta.

3. Regulator pasar modal kucurkan sejumlah stimulus untuk atasi pandemik COVID-19

Diberi Diskon, Kini Modal Rp12,5 Juta Aja Sudah Bisa Melantai di BursaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya diberitakan, dalam upaya mendukung program pemerintah meredam dampak pandemik virus corona atau COVID-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada stakeholder, berikut serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan SRO melalui koordinasi bersama OJK.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH), dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan atau biaya pencatatan saham tambahan, yang dipotong sebesar 50 persen dari penghitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan atau calon perusahaan tercatat.

"Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan atau calon perusahaan tercatat baru, dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," tulis Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan pers, Senin (22/6).

Baca Juga: Kompak dengan Bursa Global, IHSG Menghijau Jelang Akhir Pekan

Topik:

Berita Terkini Lainnya