Di Tengah COVID-19, Bank Permata Beri Keringanan Tunda Cicilan Kredit!

Diutamakan untuk debitur yang terdampak virus corona

Jakarta, IDN Times - PT Bank Permata Tbk atau Permata Bank akan memberikan kelonggaran terhadap nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban karena terdampak virus corona jenis baru atau COVID-19, baik secara langsung atau tidak langsung.

"Termasuk nasabah UMKM dengan nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar," kata Director of Retail Perseroan, Djumariah Tenteram kepada IDN Times, Senin (30/3). Hal ini sebagai respons terhadap permintaan Presiden Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong perbankan melakukan relaksasi kredit.

1. Relaksasi yang akan diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan

Di Tengah COVID-19, Bank Permata Beri Keringanan Tunda Cicilan Kredit!Antara

Dia menjelaskan, keringanan yang akan diberikan kepada nasabah yang terdampak virus corona, berupa penundaan pembayaran angsuran atau pemberian keringanan pembayaran bunga.

Keringanan itu dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah, "dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian."

"Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu melalui PermataMobileX atau PermataNet sesuai perjanjian yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

2. Debitur harus melakukan kesepakatan dengan perseroan

Di Tengah COVID-19, Bank Permata Beri Keringanan Tunda Cicilan Kredit!Antara

Dia juga menjelaskan nasabah atau debitur harus melakukan perjanjian terlebih dahulu, sebelum akhirnya disetujui untuk mendapatkan relaksasi.

"Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah," jelasnya.

3. OJK mengeluarkan peraturan terkait stimulus perekonomian nasional akibat virus corona

Di Tengah COVID-19, Bank Permata Beri Keringanan Tunda Cicilan Kredit!Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

Dalam POJK tersebut, debitur yang akan mendapat relaksasi yakni yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kemudian terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman dan atau provisi, serta penurunan suku bunga.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian Bali

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya