Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Bantah Ngutang ke KT Corporation

KT Corporaration menggugat pailit PT Global Mediacom

Jakarta, IDN Times - PT Global Mediacom Tbk atau BMTR yang merupakan salah satu anak usaha Grup MNC, digugat pailit oleh Perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.

Gugatan KT sudah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, pada 18 Juli 2020 lalu. 

Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan,  perusahaan tidak memliki utang kepada salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Korea Selatan itu.

"Tidak ada kewajiban (utang) mediacom ke KT Corporation. Kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," katanya kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).

1. Laporan dianggap tidak berdasar

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Bantah Ngutang ke KT CorporationIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Sah! MNC Group Official Jadi Broadcaster Resmi Liga 1 2020

Chris menyatakan, permohonan yang disampaikan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu tidak berdasar atau tidak valid, karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan tersebut sejatinga telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," katanya melalui keterangannya.

2. Global Mediacom meminta pengadilan niaga menolak permohonan KT Corporation

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Bantah Ngutang ke KT CorporationIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, kasus ini merupakan kasus lama, sudah lebih dari sepuluh tahun. KT Corporation  juga sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemik COVID-19," ujarnya.

3. Perusahaan Hary Tanoe akan melaporkan balik KT Corporation ke pihak kepolisian

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Bantah Ngutang ke KT Corporationvia REUTERS/via ANTARA FOTO

Chris menganggap, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asal Korea itu sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu lanjut dia, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Wah, Harga Iklan MNC Bakal Naik 25 Persen Tahun 2020

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya