Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak Cuti

Pekerja yang cuti melahirkan dapat gaji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan menghapus hak-hak cuti bagi karyawan yang melahirkan, haid, hingga menikah. Poin itu merupakan salah satu hal yang dikritik publik, terutama kalangan pekerja.

"Jadi tidak benar, cuti melahirkan tidak dibayar, itu tidak benar sama sekali." Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin (24/2).

1. Hak cuti karyawan dalam Omnibus Law Cipta Karya terdapat dalam Pasal 79 Ayat 1 Bab IV

Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak CutiIDN Times / Auriga Agustina

Berdasarkan penulusuran IDN Times, dalam RUU Omnibus Law versi akhir yang kini di tangan DPR RI, memang disebutkan pengusaha berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti. Namun, aturan dalam draf tersebut tidak menyebut secara detail tentang cuti bagi perempuan haid, perempuan melahirkan maupun suami yang istrinya melahirkan, serta cuti menikah dan keluarga meninggal.

Pada Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (1), berbunyi "Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti."

Sementara Ayat (2) berbunyi, "Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Ayat (3) berbunyi, "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus."

Ayat (4) berbunyi, "Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Ayat (5) berbunyi, "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama." 

Baca Juga: Skema Upah di Omnibus Law Dikritik, Satgas Klaim Tidak Rugikan Buruh 

2. Aturan cuti haid, melahirkan dan keguguran yang berlaku selama ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003

Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak CutiAksi aliansi mahasiswa menolak Omnibus Law di Bunderan UGM, Sleman, 15 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Hingga kini, aturan mengenai cuti haid yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masih tetap berlaku.

Cuti haid diatur dalam pasal 81 yang berbunyi, "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Sementara pada pasal 82 ayat 1 disebutkan, "Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, "Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan."

3. Berikut beberapa poin yang menjadi kontroversi dalam omnibus law

Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak CutiIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, ada beberapa poin dalam omnibus law yang menjadi kontroversi, di antaranya, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, karyawan kontrak seumur hidup- Jam kerja eksploitatif, hilangnya jaminan sosial, sanksi pidana hilang.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Lho Poin-Poin Omnibus Law Cilaka yang Didemo Buruh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya