Dilaporkan ke Polisi oleh Benny Tjokro, Kementerian BUMN Dukung Hexana

Hexana sebut kerugian Jiwasraya akibat Benny Rp13 triliun

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN angkat bicara soal pelaporan Direktur PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Sekertarisnya Budiono ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, dari Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya telah mengetahui hal itu. Menurutnya, Kementerian BUMN akan mendukung Hexana.

"Saya sudah lihat dan sudah ada hak jawabnya, kita tetap support Pak Hexana untuk hal ini," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/2).

Pihak Benny Tjokro melaporkan orang nomor satu di Jiwasraya itu, karena Hexana menyebutkan kerugian Jiwasraya akibat saham Benny sebesar Rp13 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Putuskan Opsi Penyelamatan Jiwasraya Akhir Maret 

1. Arya menilai ada kesalahan dalam menyampaikan keterangan

Dilaporkan ke Polisi oleh Benny Tjokro, Kementerian BUMN Dukung HexanaIDN Times/Auriga Agustina

Arya mengatakan, pernyataan Hexana terkait kerugian Jiwasraya dengan nilai yang cukup fantastis itu merupakan kesalahan teknis karena adanya kesalahan dalam menyampaikan keterangan.

Namun, Arya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendukung Hexana, meski pernyataannyan Hexana sudah terlanjur menjadi sorotan di beberapa media. "Namanya orang melapor ya bebas aja, tapi kan itu permasalahannya bukan seperti itu," tuturnya.

2. Saham-saham di Jiwasraya bukan hanya milik Benny Tjokro

Dilaporkan ke Polisi oleh Benny Tjokro, Kementerian BUMN Dukung HexanaPengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya Muchtar menilai pernyataan Hexana dan Budiono merupakan fitnah dan merugikan nama baik kliennya. Hal itu lantaran, saham-saham di Jiwasraya bukan hanya milik perusahaan Benny Tjokro.

"Itu punya banyak emiten. Bukan hanya klien kami, Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang sengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini, untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini," ujarnya.

3. Diduga melanggar pasal fitnah dan Muchtar berharap kasus ini dibuka

Dilaporkan ke Polisi oleh Benny Tjokro, Kementerian BUMN Dukung HexanaKuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Muchtar berharap, kasus ini dibuka dengan sebenar-benarnya. Dia juga menginginkan kasus Jiwasraya ditangani hingga tuntas.

Dalam pelaporan hari ini, Muchtar membawa barang bukti seperti beberapa hasil pemberitaan dari media massa. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya