Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda

Garuda diberi sanksi tapi tidak dihukum

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, merespons hasil persidangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Garuda termasuk dalam maskapai yang terlibat kartel harga tiket pesawat. Dia mengatakan Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini. 

"Ke depan, Garuda Indonesia Group akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal, sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," kata Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Selain Garuda Indonesia Group yakni Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, putusan KPPU tersebut juga ditujukan terhadap tujuh maskapai penerbangan Indonesia lainnya. Keputusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu.

1. Garuda Indoneaia akan menghormati proses hukum Menurut Irfa

Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos GarudaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dia mengatakan akan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

"Kami menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan, di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis," kata dia.

Baca Juga: Garuda dan Citilink Bantah Lakukan Monopoli dan Kartel Tiket Pesawat 

2. Maskapai diduga melanggar Undang-undang Persaingan Usaha

Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos GarudaIlustrasi penerbangan (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan vonis bersalah pada tujuh maskapai yang diduga melanggar Undang Undang Persaingan Usaha No 5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Tujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

3. Berikut sanksi yang diberikan kepada maskapai tersebut

Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos GarudaIlustrasi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam keterangan tertulis KPPU, majelis komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU terkait setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah.

Baca Juga: KPPU Vonis Bersalah Tujuh Maskapai Dalam Perkara Kartel Tiket

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya