Duh, 200 Ribu Pegawai Restoran di Mal Sudah Dirumahkan! 

Semoga pandemik COVID-19 segera berakhir

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin, mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sangat berdampak pada bisnis restoran. Menurut dia, sebanyak 200 ribu karyawan restoran yang bekerja di mal sudah dirumahkan akibat hal itu.

"Itu 200 itu kita bicara soal mal, belum restoran di hotel. Resto independen yang di luar mal, ada sekitar 4000an," katanya, Rabu (30/9/2020).

1. Pegawai yang dirumahkan merupakan pekerja harian

Duh, 200 Ribu Pegawai Restoran di Mal Sudah Dirumahkan! Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut dia, pegawai yang harus dirumahkan itu merupakan pekerja harian di restoran, seperti pelayan, dan bagian kebersihan. Secara rinci, ada 200 ribu pegawai harian tersebut tersebar di 80 mal di Jakarta dengan hitungan kasar setiap mal terdapat 80 restoran. Setiap restoran diperkirakan memiliki 50 pegawai untuk dua sif, di mana 30-35 di antaranya merupakan pegawai harian.

"Itu mereka datang dibayar, kalau gak datang ya gak dibayar. Begitu gak ada dine in, ini kan mereka dulu yang kena," tuturnya.

Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran: Pemerintah Jangan Cuma Terima Duit Kita!

2. Pengusaha retoran lebih memilih menutup restoran

Duh, 200 Ribu Pegawai Restoran di Mal Sudah Dirumahkan! Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kemudian menurut dia, beberapa pengusaha restoran yang tergabung dalam PHRI memilih untuk menutup restorannya, daripada harus beroperasi di dalam mal, saat masa PSBB.

"Walaupun mal buka, tapi kan biaya operasionalnya gak akan ter-cover. Karena 50 persen aja PSBB kemarin itu gak ter-cover," jelasnya.

3. Pemerintah diminta selektif memberlakukan protokol kesehatan

Duh, 200 Ribu Pegawai Restoran di Mal Sudah Dirumahkan! Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Karena itu Emil berharap, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih selektif untuk memberlakukan PSBB. Dia berharap agar restoran yang telah menerapkan protokol COVID-19 diperbolehkan dine in. "Terutama resto di mal dan hotel yg telah menerapkan double protocol kesehatan," ujarnya.

Dia pun menuntut bantuan uang tunai untuk karyawan tidak dipekerjakan lagi karena pandemik ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine In, Ternyata Ini Alasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya