Dukung Kepmen BUMN, Garuda Indonesia Janji Evaluasi Anak Usahanya

Garuda punya 7 anak usaha dan 19 cucu usaha

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk mendukung Surat Keputusan Menteri BUMN terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan sesuai Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal, mengatakan bahwa perseroan bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut.

"Kita akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (13/12).

1. Garuda Indonesia memiliki anak usaha dan cucu usaha di bidang yang berbeda-beda

Dukung Kepmen BUMN, Garuda Indonesia Janji Evaluasi Anak UsahanyaIDN Times / Auriga Agustina

Ia mengatakan, saat ini Garuda Indonesia memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha.

"Seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce dan Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour, dan Travel," ujarnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda

2. Eks Direksi Garuda terciduk menjabat di anak hingga cucu usaha

Dukung Kepmen BUMN, Garuda Indonesia Janji Evaluasi Anak UsahanyaIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya dari Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda, diketahui bahwa Ari Askhara tak hanya menjabat sebagai Dirut di Garuda Indonesia, namun ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak usaha), Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha ), Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha), dan Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).

Sedangkan direksi lainnya paling sedikit menjabat komisaris di empat anak usaha dan paling banyak delapan anak usaha. Misalnya, Bambang Adisurya Angkasa (mantan direktur operasi) memegang posisi empat komisaris, Mohammad Iqbal (mantan direktur kargo dan pengembangan usaha) menjabat lima komisaris, Iwan Joeniarto (mantan direktur teknik dan layanan) di enam posisi komisaris, dan Heri Akhyar (mantan direktur human capital) komisaris di delapan anak usaha.

3. Erick Thohir keluarkan aturan terkait penataan pembentukan anak usaha

Dukung Kepmen BUMN, Garuda Indonesia Janji Evaluasi Anak UsahanyaIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," bunyi dokumen itu.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya