Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Begini Pelayanan di Lingkungan KKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakata, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara pascapenetapan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster. Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, mengatakan kantor KKP dipastikan kembali berjalan seperti biasa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.
“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, melalui keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).
1. Pegawai KKP diminta bekerja sepeti biasa
Dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap bekerja seperti biasa. Para pegawai diminta melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja.
Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. "Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP," ujarnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka KPK, Pelayanan di KKP Tetap Berjalan
2. Para pegawai lingkungan KKP diminta menghormati proses hukum
Editor’s picks
Kemudian, dia juga meminta para pegawai d lingkungan KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.
Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (PLH.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
3. Edhy Prabowo ditetapkan jadi tersangka
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020) malam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kronologi Kejanggalan Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy