Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti

Mantan dirut Jiwasraya juga divonis seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, merespons vonis seumur hidup terhadap tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, ini merupakan pertanda bahwa langkah "bersih-bersih" yang dilakukan Kementerian BUMN sudah berjalan dan mulai terlihat hasilnya.

"Ini adalah langkah-langkah pembersihan yang terus dilakukan Kementerian BUMN pada saat awal awal dulu," kata Arya Rabu (14/11/2020).

1. Kementerian BUMN akan terus memantau proses hukum

Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wantiGedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Arya mengatakan Kementerian BUMN akan terus memantau proses hukum PT Asuransi Jiwasraya yang masih berjalan. Kasus ini, menurut dia, dapat dijadikan peringatan bagi seluruh pihak di lingkungan BUMN. Dia menegaskan pengelolaan perusahaan pelat merah harus dilakukan dengan bersih dan baik.

"Kita harapkan akan menghasilkan yang terbaik dan kalau memang baik, pemerintah maupun aparat hukum juga, bahwa kalau memang merugikan bagi pemerintah dan negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Jiwasraya Disuntik Modal Rp22 Triliun, Kemenkeu: Itu Jadi Aset Negara 

2. Langkah Kementerian BUMN melapor ke Kejaksaan Agung dinilai sudah tepat

Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wantiIDN Times / Auriga Agustina

Dia menyatakan langkah Kementerian BUMN untuk melapor ke Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya ialah proses yang benar.

"Ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah. Walaupun belum berkekuatan hukum, tetap ya tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," ujarnya.

3. Tersangka Jiwasraya divonis seumur hidup karena dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas KKN

Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2020). Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Keempatnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini, kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi mau pun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Susanti.

Baca Juga: Wah, 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya