Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Teriak Rugi hingga Rp380 Juta

Fahri Hamzah merupakan Komisaris Nusa Tenggara Budidaya

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku rugi saat berbisnis ekspor benih lobster melalui perusahaan PT Nusa Tenggara Budidaya. Menurut dia, dalam dua kali ekspor yang dilakukannya, dia mengalami kerugian hingga Rp380 juta.

"Pengiriman pertama 16 Juli rugi. Saya cek rugi ya lumayanlah buat pensiunan itu. Kira-kira yang pertama Rp200an juta, kemudian kedua hampir Rp200 juga, eh Rp180 jutaan gitu. Saya bilang stop, ini pasti ada masalah di tata kelolanya gitu," katanya melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (25/11/2020) malam.

1. Perusahaan Fahri didirikan satu bulan sebelum keran ekspor dibuka, kenapa?

Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Teriak Rugi hingga Rp380 JutaFahri Hamzah dan Fadli Zon memberikan keterangan pada pers setelah Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara pada Kamis (13/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

PT Nusa Tenggara Budidaya merupakan perusahaan baru yang dibuka pada April 2020, atau sebulan sebelum keran ekspor benih lobster kembali dibuka oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Paraboo.

Fahri Hamzah menjabat sebagai komisaris di perusahaan ini. Hal ini memunculkan kecurigaan sejumlah kalangan tentang adanya permainan politik. Menjawab tudingan itu,Fahri membantahnya.

Menurut dia, wajar saja jika dia sebagai pelaku pasar merespons kebijakaan yang akan dikeluarkan pemerintah. Setelah kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster kembali dilakukan, eksportir pun langsung bermunculan.

"Memang secara hubungan antarnegara dan pasar begitu. Pasar melihat apa sikap negara," ujarnya.

Baca Juga: Janji Temani Edhy Prabowo, Ngabalin Sampai Menahan Tangis

2. Proses untuk mendapat izin benih lobster disebut tidak mudah

Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Teriak Rugi hingga Rp380 JutaIlustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengaku, meski perusahaannya mendapat izin untuk melakukan ekspor benih lobster namun proses yang dilalui tidaklah mudah.

"Ada 30 ceklis yg dinilai pemerintah dari administrasi sebelum kita mengajukan izin. Kita harus punya nelayan binaan yang dikategorikan dalam dua. Jenis tangkap dan budi daya, itu dua jenis pekerjaan yang sangat tidak mudah sebenarnya.

"Kemudian kita harus ada tanda tangan MoU dengan mereka. Di peraturan pemerintah mengisyaratkan kita membeli di atas Rp5.000 terutama untuk benih pasir. Untuk melindungi nelayan mendapat harga yang baik," jelasnya.

3. Edhy Prabowo ditetapkan jadi tersangka

Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Teriak Rugi hingga Rp380 JutaEdhy Prabowo di tambak udang vaname wilayah selatan Jawa Barat dari Pelabuhan Ratu hingga Kabupaten Garut (Instagram.com/edhy.prabowo)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020) malam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 8 Momen Saling Sindir Edhy Prabowo-Susi Pudjiastuti soal Benih Lobster

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya