Emas Antam Makin Berkilau di Akhir Pekan, Naik Rp26.000 

Jual bisa untung!

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan yang sangat signifikan diakhir pekan ini, Jumat (3/4).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp944.000 per gram. Harga emas itu naik Rp26.000 per gram dari perdagangan Kamis (2/4) yang sebesar Rp918.000

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas Antam juga naik

Emas Antam Makin Berkilau di Akhir Pekan, Naik Rp26.000 Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Yuk, Kenali Saat yang Tepat untuk Berinvestasi di Emas 

Kenaikan harga emas diikuti dengan naiknya harga jual kembali atau buyback emas Antam Rp23.000 menjadi Rp 845.000 dari posisi perdagangan Kamis (2/4) lalu.

2. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

Emas Antam Makin Berkilau di Akhir Pekan, Naik Rp26.000 Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 496.500
Harga emas 1 gram: Rp 944.000
Harga emas 2 gram: Rp1,837.000
Harga emas 3 gram: Rp2,734.000
Harga emas 5 gram: Rp4,540.000
Harga emas 10 gram: Rp9,015.000
Harga emas 25 gram: Rp22,430.000
Harga emas 50 gram: Rp44,785.000
Harga emas 100 gram: Rp89,500.000

3. Petunjuk pembelian emas

Emas Antam Makin Berkilau di Akhir Pekan, Naik Rp26.000 ANTARA

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, b3rdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Jangan Sampai Rugi, Begini Lho Cara Hitung Keuntungan Investasi Emas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya