Erick Thohir Bersyukur Menkeu Bayar Utang ke BUMN Hingga Rp108 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir, bersyukur karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayar utang kepada BUMN.
Kabar itu disampaikan Erick, Kamis kemarin. Utang ini, kata Erick, merupakan utang jatuh tempo 3-5 tahun pemerintah kepada BUMN, terutama terkait listrik dan pupuk.
1. Utang yang dibayar pemerintah Rp108,48 triliun
Baca Juga: Segera Jatuh Tempo, Utang Rp7 T Garuda Bakal Dibayar dengan Utang Baru
Saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Jumat (29/4) berapa jumlah utang yang dibayar pemerintah kepada Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jumlahnya cukup banyak.
Berdasarkan data yang dia berikan, melalui pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemik virus corona atau COVID-19, pemerintah membayarkan utang kepada BUMN sebanyak Rp108,48 triliun.
Bila dirinci utang tersebut dialokasikan pemerintah kepada BUMN karya sebesar Rp12,16 triliun, PT KAI Rp300 miliar, PT PLN Rp48,46 triliun, PT Kimia Farma Rp1 triliun, Perum Bulog Rp56 miliar, PT Pertamina Rp40 triliun, dan Pupuk Indonesia Rp6 triliun.
"Apakah yang namanya listrik, pupuk. Karena memang listrik pupuk ini tidak bisa berhenti ini menjadi bagian dan memang sudah ada utang-piutang. Jadi bukan suatu yang kita hanya minta," ucap Erick.
2 . Utang tersebut diklaim dapat membantu cashflow BUMN
Menurut Erick, utang tersebut dapat membantu cashflow BUMN yang saat ini kondisinya dinilai kurang baik. "Ini kesempatan kita untuk membangun dan tentu kami dari BUMN terus melakukan tugas-tugas lain yang diminta pemerintah," ucapnya.
Erick menjelaskan selain itu pihaknya juga melakukan strategi lain untuk memperbaiki cashflow BUMN di antaranya melakukan restrukturisasi utang dengan bunga yang lebih murah.
3. BUMN melakukan efisiensi
Kemudian Erick menjelaskan, pihaknya juga melakukan efesiensi terhadap perusahaan BUMN. Seperti belum lama ini, Kementerian BUMN memangkas direksi anak usaha Holding perkebunan, dari PTPN I hingga PTPN XIV.
Sebelumnya masing-masing anak usaha memiliki 4 direksi, namun kini hanya 1 direksi yang memimpin dalam setiap anak usaha. "Dan tentu kita coba lakukan efesiensi karena kita juga gak mau nanti cashflow kita kecil," ucapnya.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Kementerian Petakan Utang dan Cashflow BUMN