Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 Juta

Sejak dulu sudah ada, jadi kini diatur lewat surat edaran 

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN memiliki staf ahli maksimal lima orang. Hal tersebut diketahui dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," tulis surat edaran tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).

1. Berikut tugas dan penghasilan staf ahli

Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 JutaMenteri BUMN Erick Thohir. (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Dalam surat itu, disebutkan bahwa staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Adapun penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut.

Baca Juga: BUMN Indonesia Beda dengan Negara Lain, Begini Kata Erick Thohir

2. Staf ahli tidak boleh rangkap jabatan

Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 JutaGedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

Selanjutnya, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Kemudian staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai staf ahli BUMN, direksi atau dewan komisaris perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN, dan anak perusahaan BUMN.

3. Berikut tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut

Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 JutaArya Sinulingga (IDN Times/Auriga Agustina)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat edaran tersebut ditandatangani Erick Thohir pada 3 Agustus 2020. Dia mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk membuat hal-hal yang selama ini tidak tranpasaran menjadi transparan.

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat dimasing-masing BUMN, tidak transparan, ada yang sampai 10-12 orang, ada yang gajinya Rp100 juta atau lebih," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin melalui pesan WhatsApp (7/9/2020).

Saat ini, kata Arya, jumlah staf ahli di perusahaan BUMN beragam jumlahnya. Di PLN dan Pertamina, dia mencontohkan, jumlah staf ahlinya belasan.

"Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," ujarnya.

Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya