Erick Thohir Respons Curhat Awak Kabin Garuda Soal Ari Askhara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia curhat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tentang kondisi kelelahan bekerja yang mereka alami di bawah kepemimpinan Ari Askhara sebagai dirut. Erick pun menyampaikan beberapa hal dalam merespons curhat itu.
"Pada pertemuan tadi siang dengan Kementerian BUMN, Pak Menteri menyampaikan kepada kami ada tiga hal yang penting, adalah untuk tetap menjaga persatuan, kesatuan, solidaritas kepada kita awak kabin, atau yang kita sebut pramugari-pramugara," kata Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttagin di Kementerian BUMN, Senin (9/12).
1. Erick meminta pemangku kepentingan Garuda Indonesia diisi orang yang bermoral
Selanjutnya ia mengatakan, Erick menyampaikan pada mereka tentang harapannya kepada pemangku kepentingan di Garuda Indonesia nanti.
"Ketiga Pak Menteri juga berharap nantinya para pemangku jabatan perusahaan adalah mereka yang memiliki moral yang baik," ucapnya.
Baca Juga: Curhat Awak Kabin Garuda tentang Lelahnya Bekerja di Era Ari Askhara
2. Erick berpesan, masalah internal perusahaan dan hukum tidak boleh dicampuradukan
Editor’s picks
Menurut Zaenal, Erick meminta agar awak kabin tidak mencampuradukan persoalan internal Garuda dengan masalah hukum. "Pak Menteri tidak ingin mendapatkan pemberitaan atau isu yang tidak bertanggung jawab. Pak Menteri juga menyampaikan kepada kita bahwa kita harus memisahkan persoalan internal kita, dan hukum," ujarnya.
3. Ikagi senang disambut oleh Menteri BUMN
Pihaknya mengaku senang karena Menteri BUMN menerima perwakilan awak kabin tergabung dalam Ikagi di kantornya siang ini. Padahal awalnya, mereka mengira Menteri BUMN tidak dapat menemui mereka.
"Alhamdulillah kami pikir tidak ketemu Pak Menteri," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Ari Akshara Hantui Awak Kabin Garuda dengan PHK dan Overtime