Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Yuk Dicek!

Kamu dapat gak?

Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri, cair hari ini, Senin (10/8/2020). Pencairan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Berdasarkan PP yang dikutip IDN Times, Senin (10/8/2020), gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

1. Berikut yang berhak mendapat gaji ke-13

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Yuk Dicek!ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! 

Berdasarkan PP tersebut gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada PNS, anggota TNI atau Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, hingga penerima pensiun atau tunjangan.

Sementara itu, pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR maupun DPRD, pimpinan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, menteri dan jabatan setingkat menteri, duta besar Indonesia di luar negeri, hingga gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota tidak mendapatkan gaji  ke-13.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak mendapat gaji ke-13, meskipun dirinya yang mencairkan.

2. Berasal dari APBN dan APBD

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Yuk Dicek!Ilustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya diberitakan, secara rinci alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini sebanyak Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.

Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun. 

3. Dasar peraturan pemerintah untuk pemberian gaji ke-13

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Yuk Dicek!Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dasar peraturan kedua adalah PP No 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan gaji ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan kepada kedua PP tersebut. Karena tadi yang menerima untuk tunjangan gaji ke-13 adalah mereka yg di bawah level pejabat negara eselon satu, eselon dua, dan pejabat yang setingkatnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Cair Senin Depan, Berapa Jumlah Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS?

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya