Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwjaya

Telah bersepakat dengan pemegang saham Sriwijaya

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia, meminta agar anak usahanya Citilink Indonesia, mencabut gugatannya terhadap PT Sriwjaya Group. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

“Saya sudah minta sama Citilink untuk men-drop tuntutan tersebut. Sehingga yang penting penumpang terlayani dan para pegawai pastinya,” kata Ari, di Jakarta, Kamis (3/10).

1. Telah sepakat dengan pemegang saham Sriwjaya

Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke SriwjayaIDN Times / Auriga Agustina

Ia menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group sepakat untuk kembali menjalin kerja sama manajemen dengan Sriwijaya Air Group.

Pihak Garuda pun telah sepakat dengan pemegang saham Sriwajaya mengenai hal tersebut.

"Yang soal gugatan Citilink karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham, yang penting seperti spirit yg disampaikan ibu menteri bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai," jelasnya.

Baca Juga: Garuda dan Citilink Bantah Lakukan Monopoli dan Kartel Tiket Pesawat 

2. Citilink melayangkan gugatan ke Sriwajaya

Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke SriwjayaIDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group--Sriwijaya Air dan NAM Air, atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air. Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt. Pasti atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

3. Sriwijaya dan Nam Air digugat karena wanprestasi

Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke SriwjayaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.

Baca Juga: Akui Cabut Subsidi, Garuda dan Citilink Enggan Disalahkan Soal Kartel 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya