Garuda Kena Sanksi, Akuntan yang Audit Laporan Keuangannya Dibekukan

Laporan keuangan Garuda yang janggal berbuntut panjang

Jakarta, IDN Times - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk yang dianggap janggal, kini menjadi masalah berbuntut panjang. Beberapa lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia ini. Tak hanya perusahaan, kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan 2018 perseroan, juga harus bertanggung jawab atas kasus ini.

Untuk itu, Kementerian Keuangan memberikan sanksi izin selama 12 bulan terhadap auditor laporan keuangan yakni akuntan publik Kasner Sirumpea, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan.

Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Garuda Klaim Laporan Keuangan Sudah Sesuai Aturan

1. Sanski pembekuan izin akuntan publik Kasner Sirumpea berlaku sejak 27 juli

Garuda Kena Sanksi, Akuntan yang Audit Laporan Keuangannya DibekukanIDN Times/Auriga Agustina

Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Izin selama 12 bulan tertuang dalam Kmk No.312/KM.1/2019 tanggal 27 terhadap Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea.

"Berlaku satu bulan setelah saya tandatangani, saya tanda tangan 27 Juni, berarti mulai 27 Juli ini," kata Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6).

Sanksi tersebut, diberikan karena AP dianggap melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Baca Juga: Hasil RUPST Janggal, Pilot dan Pramugari Garuda Ancam Mogok

2. Kantor akuntan publik wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu

Garuda Kena Sanksi, Akuntan yang Audit Laporan Keuangannya DibekukanIDN Times/Auriga Agustina

Kemudian, Kementerian Keuangan memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dilakukan review oleh BDO International Limited, dengan dasar pengenaan sanksi yaitu UU Nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.01/2017.

3. Kemenkeu dan PPPK telah memeriksa akuntan publik

Garuda Kena Sanksi, Akuntan yang Audit Laporan Keuangannya DibekukanIDN Times/Auriga Agustina

Sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (AP) terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Hal itu terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dalam laporan tersebut yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Garuda Klaim Laporan Keuangan Sudah Sesuai Aturan

4. Kementerian keuangan dan OJK berkomitmen meningkatkan integritas sistem keuangan

Garuda Kena Sanksi, Akuntan yang Audit Laporan Keuangannya DibekukanIDN Times/Holy Kartika

Kementerian Keuangan dan OJK, berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi akuntan publik. Sebab profesi terebut, berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Baca Juga: Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJK

5. Laporan keuangan Garuda Indonesia dinilai janggal oleh dua komisarisnya

Garuda Kena Sanksi, Akuntan yang Audit Laporan Keuangannya DibekukanANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Sebelumnya, dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan 2018. Penolakan tersebut, terkait kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia yang diakui sebagai pendapatan perseroan senilai US$ 239,940 juta.

Padahal di antaranya sebesar US$28 juta merupakah bagian hasil perseroan yang didapat dari PT Sriwijaya Air, yang tidak dapat diakui dalam laporan tahunan 2018. Jika tanpa pendapatan dari mitranya tersebut, Garuda akan mengalami rugi sebesar US$ 244,95 juta.

Baca Juga: Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya