Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000

Jual gak ya?

Jakarta, IDN Times - Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada hari ini, Selasa (2/6).

Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp920.000 emas itu naik Rp 6000 dari harga Sabtu (30/5) lalu di Rp914.000.

1. Kenaikan harga emas diikuti dengan naiknya buyback emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000idn media

Baca Juga: Yuk, Kenali Saat yang Tepat untuk Berinvestasi di Emas 

Kenaikan harga emas diikuti dengan naiknya harga jual kembali atau buyback emas Antam naikRp 8.000 pada hari ini menjadi Rp823.000 dari posisi perdagangan Sabtu (30/5) lalu.

2. Berikut harga pecahan emas batangan sebelum pajak

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 490.000
Harga emas 1 gram: Rp 920.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.380.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.695.000
Harga emas 25 gram: Rp 21.612.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 86.212.000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Jangan Sampai Rugi, Begini Lho Cara Hitung Keuntungan Investasi Emas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya