Harga Emas Antam Terjun Rp7.000, Yuk Manfaatkan untuk Investasi 

Harga buyback turun Rp8.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan yang signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (5/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp771.000 per gram. Harga emas itu turun Rp7.000 dari perdangan Selasa (4/1) lalu yang sebesar Rp778.000

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

 

1. Harga buyback emas turun Rp8.000

Harga Emas Antam Terjun Rp7.000, Yuk Manfaatkan untuk Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam mengalami penurunan Rp8.000 menjadi Rp687.000 dari perdangangan hari sebelumnya yang berada di Rp695.000.

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Terjun Rp7.000, Yuk Manfaatkan untuk Investasi Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp410,000
Harga emas 1 gram: Rp771,000
Harga emas 2 gram: Rp1,491,000
Harga emas 3 gram: Rp2,215,000
Harga emas 5 gram: Rp3,675,000
Harga emas 10 gram: Rp7,285,000
Harga emas 25 gram: Rp18,105,000
Harga emas 50 gram: Rp36,135,000
Harga emas 100 gram: Rp72,200,000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Terjun Rp7.000, Yuk Manfaatkan untuk Investasi Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya